November 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Tempel Stiker Coklit di Tiang Listrik? Begini Kata KPU Badung

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kabupaten Badung menghadapi berbagai rintangan. Di daerah urban Badung selatan misalnya, ketika Pantarlih hendak mencoklit terdapat rumah warga di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan yang kebetulan sedang direnovasi beserta gerbangnya.

Ketua PPK Kuta Selatan, I Wayan Suparta membenarkan kejadian tersebut. “Benar terjadi, Pantarlih kami kebingungan harus ditempel dimana karena rumah dan gerbangnya saat itu sedang dicat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pengolahan Minyak Jelantah, Kolaborasi FTP UNUD dan Bithub Sudah Sasar 4 Banjar di Bali

Dikarenakan terlanjur di lapangan dan kelengkapan bukti warga telah tercoklit adalah ditempeli stiker, atas koordinasi dengan pemilik rumah maka stiker Coklit ditempelkan sementara di tiang listrik depan rumah warga bersangkutan dan nanti setelah rampung proses cat akan diperbaiki kembali oleh Pantarlih.

“Harus dimaklumi memang demikian keadaannya, kondisi di lapangan tidak selalu sesuai seperti apa yang kita bayangkan, hal itu menurut saya perlu diapresiasi dimana Pantarlih mengetahui tugasnya dan apa yang harus dia lakukan dalam menjalankan tugas, mencocokan data, menulis, memberikan tanda bukti Coklit sampai menempel stiker Coklit,” ujarnya.

BACA JUGA :  TNI Kerahkan 21 KRI Cari Kapal Selam Nanggala-402

“Kalau sampai tidak lengkap proses dan alur Coklitnya berpotensi pelanggaran administrasi, Astungkara saya apresiasi juga teman-teman PKD yang telah memastikan Pantarlih kami telah bekerja sesuai ketentuan dan melakukan pencegahan dengan saran perbaikan sehingga mencegah terjadinya pelanggaran administrasi,” imbuhnya.

KPU Badung beserta seluruh jajarannya telah menyelesaikan 100% proses Coklit yang selanjutnya dilakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) mulai dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat kabupaten, lalu ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara mulai 9 hingga 11 Agustus 2024. (IGP/r)

Related Posts