Terlibat Kasus Judi Online, 10 Tersangka Diamankan Ditsiber Polda Bali
LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Saat konferensi pers di lobi Ditsiber Polda Bali pada Selasa (10/12/2024), Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., bersama Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., menyampaikan melalui Patroli Siber Ditsiber Polda Bali bersama jajaran dalam kurun waktu 5 minggu terakhir berhasil mengungkap 10 kasus judi online (Judol).
Dari 10 kasus Judol tersebut, Ditsiber Polda Bali beserta jajaran menetapkan 10 tersangka beserta barang bukti. Dengan rincian, Ditsiber Polda Bali mengungkap 4 kasus dengan menetapkan 4 tersangka, Polresta Denpasar 1 kasus dengan 1 tersangka, Polres Gianyar 1 kasus dengan 1 tersangka, Polres Bangli 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Karangasem 1 kasus dengan 1 tersangka, dan Polres Jembrana 1 kasus dengan 1 tersangka.
Modus operandi para tersangka rata-rata sama, dengan cara endorsment judi online melalui Instagram. Pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun Instagram bbyayu___ dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu___ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instagram bbyayu__. Masing-masing pelaku bisa meraup keuntungan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp60 juta.
Kabid Humas menyampaikan selain merupakan Tupoksi Polri, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindaklanjuti program Asta Cita Presiden RI khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali.
“Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa, kami sangat menyesalkan dan kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua, mari kita awasi sebaik-baiknya agar kita tahu apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak kita, jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum,” tegas Kabid Humas.
“Bagi masyarakat yang suka bermain judi online segera hentikan, selain akan bermasalah dengan hukum, judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan, sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri”.
“Mari bersama kita tolak dan lawan segala bentuk judi online dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judi online, terimakasih”, tutupnya. (IGP)