Terlibat Kejahatan Berat di Negaranya, 13 WNA Asal Taiwan Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya, Kamis (04/07/2024). Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan,
pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan maskapai China Airlines CI 762
yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis
(04/07/2024) pukul 14.40 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA
tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani
proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis
(04/07/2024).
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada
pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut
melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa
kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang
ini,” terang Silmy.
Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan
deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku
kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy. (igp/r)