Tersangka Pembunuhan Gusti Agung Mirah Beserta BB Tahap II Diserahkan ke JPU
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) (tahap II) Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan atas nama tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman dari Polda Bali kepada Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan I G. Gatot Hariawan S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berlangsung pada Rabu (28/12/2022).
Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan ini terjadi pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 01.00 WITA di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana yang diduga dilakukan oleh tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman dengan korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari. Tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk check in di hotel, lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para tersangka bisa mengambil barang-barang korban. Namun rencana tersebut tidak berhasil. Karena tersangka Rahman tidak ingin usahanya sia-sia, pada saat perjalanan di dalam mobil tersangka Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri tersangka Rahman mencekik leher korban, karena pada saat itu korban berontak dan menjerit tersangka Rahman kemudian leher korban diikat menggunakan tali tas selempang milik tersangka Rahman sambil menahan kepala korban dengan lutut kaki kanan tersangka Rahman hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.
Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana lalu barang milik korban berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para tersangka dan hasil penjualan mobil tersebut dibagi untuk masing-masing tersangka, sehingga akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan nyawa dan kehilangan barang berupa 1 unit mobil Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara, handphone, perhiasan dengan kerugian materiil kurang lebih Rp170 juta.
Perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsidiair 339 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP.
Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai 28 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. (igp/r)