October 25, 2024
NASIONAL

Tunjuk 163 Pemungut PPN PMSE, Pemerintah Kumpulkan Rp16 Triliun Lebih

LITERASIPOST.COM, JAKARTA | Sampai 30 November 2023, pemerintah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk 2 pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada November 2023. Penunjukan pada November 2023, di antaranya Aptoide, S.A. dan Norton Life Lock Singapore Pte. Ltd.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp16,24 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,10 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

BACA JUGA :  Tingkatkan Peran Sektor Jasa Keuangan bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional, OJK Ambil Beberapa Kebijakan

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang
telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

BACA JUGA :  Tertarik Kuliah Sambil Magang Online Singapura atau Kerja di Jepang, Calon Mahasiswa Baru ITB STIKOM Bali Membludak

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field)
bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (igp/r)

Related Posts