November 7, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus PARQ Ubud, Polda Bali Tetapkan Satu Tersangka

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan Polda Bali berhasil mengungkap perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali tanggal 25 November 2024. Dengan TKP sekaligus alamat tersangka Jl. Sri Wedari No. 24 Ubud Gianyar (PARQ Ubud). Menetapkan 1 tersangka WNA Jerman berinisial AF (L/53) selaku Direktur PT PARQ Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali.

BACA JUGA :  Polda Bali Ungkap Kasus Curat di Toko Es Krim, BB Capai Rp10 Miliar

Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, Spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan.

Kronologis pengungkapan, pada Kamis (24/10/2024) berdasarkan informasi dari masyarakat, personal Ditreskrimsus melalukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah villa, bangunan Spa dan peternakan bertempat di Jl. Sri Wedari No. 24 Ubud (PARQ ubud). Selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap Direktur PT PARQ, staffl dan karyawan, serta seseorang berinisial IGNES. 

Berdasarkan hasil interogasi dari IGNES didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha PARQ. Kemudian terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari PARQ Ubud. Dari hasil pola ruang PARQ Ubud ditemukan dalam pembangunan PARQ berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.

BACA JUGA :  Survei Konsumen BI: Optimisme Meningkat, Perekonomian Menguat

Selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri di atas masing-masing zona tersebut. Ternyata ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan villa, spa center dan peternakan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.

Setelah didapat data hasil penyeledikan tersebut dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan villa. spa center dan peternakan hewan diatas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidikan

Adapun saksi-saksi dalam perkara tersebut sejumlah 28 orang terdiri dari beberapa Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kab. Gianyar, Camat dan perangkat lurah, bendesa & pekaseh Ubud, serta para direktur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementan RI, UNHI, UNUD, serta para pemilik lahan.    

BACA JUGA :  Beredar Pesan Berantai Kelompok Gaza, Polda Bali Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Barang bukti terdiri dari sejumlah administrasi penting seperti beberapa FC sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta Peraturan maupun Skep-Skep dari kementerian agrarian maupun jajaran Pemda Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut.

“Mari kita bersama jaga dan lestarikan lahan pertanian Bali untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan lokal, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia”, ujar Kapolda Bali saat Konfrensi Pers di lobi Ditreskrimsus, Jumat (24/1/2025).

“Polda Bali dan jajaran akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa ijin resmi dan proses perkara ini masih dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya”, tegasnya. (LP)

Related Posts