November 25, 2024
PENDIDIKAN

UNUD Buka Suara Soal Kasus SPI: Transparan, Dikawal Lima Auditor

LITERASIPOST.COM, JIMBARAN | Tim Hukum Universitas Udayana yang diwakili oleh Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.Hum., dan Ketua BEM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, hadir dalam wawancara langsung (live) yang diinisiasi oleh Metro TV dalam program acara Selamat Pagi Indonesia, Jumat, 17 Maret 2023 pukul 10.00 – 10.30 wita. Pada kesempatan ini, Nyoman Sukandia menjawab pertanyaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Rektor Universitas Udayana, Prof. INGA, dan tiga pejabat lainnya di Universitas Udayana. 

BACA JUGA :  Prodi Arkeologi FIB UNUD Gelar Acara Purnabhakti Prof Wayan Ardika, Peluncuran Buku dan Temu Alumni

Menjawab pertanyaan tentang proses pengembalian sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang mengalami kesalahan sistem, pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan oleh mahasiswa yang merasa keberatan atas kelebihan pembayaran yang dilakukan, dengan mengajukan permohonan pengembalian. “Hal ini baru bisa dilakukan apabila ada permohonan dari yang merasa keberatan, agar bisa ditindaklanjuti ke Kementerian Keuangan. Kalau tidak ada permohonan, otomatis tidak akan ada (pengembalian). Tapi proses ini pasti akan panjang”, papar Sukandia. 

Di sisi lain, Ketua BEM Univesitas Udayana, Bagus Padma ketika ditanya mengenai kondisi pembangunan sejak 2018 hingga sekarang, pihaknya mengapresiasi pembangunan yang cukup banyak di era Rektor Prof Antara. “Transparansi anggaran pada akhirnya diterima oleh media dan juga mahasiswa, kemarin (saat demo dilakukan), dan kami melihat bahwa memang benar ada banyak pembangunan,” kata Padma. Namun menurutnya, pembangunan yang dilakukan masih terkesan dipaksakan, yang terbukti dari kualitas dan fasilitas gedung kuliah yang tidak memadai.

BACA JUGA :  Usung Nilai-nilai Kemanusiaan, UNUD dan ICRC Tanda Tangani MoU

Di bagian akhir wawancara, Sukandia kembali menegaskan bahwa dalam mekanisme pengelolaan SPI, Universitas Udayana telah dikawal oleh 5 auditor, yaitu BPKP, BPK, Inspektorat, Satuan Pengawas Internal, dan Akuntan Publik. “Dari pengawalan tersebut kami merasa cukup transparan karena pembayaran SPI semua masuk ke rekening negara. Sehingga untuk mengeluarkannya pun tidak mudah, perlu permohonan. Kami pun ketika ingin menggunakan harus mengajukan proposal”. tutup Sukandia. (igp/r)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita5447-Simpang-Siur-Kasus-SPI-Universitas-Udayana-Buka-Suara.html

Related Posts