January 31, 2026
PENDIDIKAN

UNUD Tanggapi Penetapan Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana SPI

LITERASIPOST.COM, JIMBARAN | Universitas Udayana (UNUD) melalui Juru Bicara Rektor menanggapi soal penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023.

Berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang baru diterima oleh pihak UNUD pada Selasa (14/2/2023), yang pada pokoknya menegaskan bahwa telah ditetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI UNUD Anggaran Tahun 2018/2019 sampai 2022/2023, sebagai berikut:

BACA JUGA :  Bagus Udayana Sabet Gelar "Wakil I Duta Bahasa Provinsi Bali 2023"

a. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-144/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
b. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
c. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.

BACA JUGA :  Buka Stan Pameran di KBS Festival 2023, UNUD Tampilkan Produk-produk Inovasi

Dengan ini pihak UNUD baru dapat mengeluarkan pernyataan ini, setelah menerima surat resmi pada Selasa (14/2/2023). “Kami (Universitas Udayana) berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan. Untuk itu kami mohon dukungan rekan-rekan media dalam hal pemberitaan yang mengusung azas keberimbangan,” ungkap Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS, M.Hum, Ph.D selaku Juru Bicara Rektor UNUD melalui siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu (15/2/2023). (igp/r)

Related Posts