January 31, 2026
POLITIK & INSTANSI

Usai Dilantik, 129 Anggota PPS di Denpasar Siap Jalankan Tugas

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | KPU Kota Denpasar menyelenggarakan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Bimbingan Teknis Badan AdHoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Walikota dan Wakil Walikota Denpasar (Pilkada) Tahun 2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS dilakukan oleh Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni bertempat di Prime Plaza Hotel, Sanur, Minggu (26/5/2024).

Pelantikan anggota PPS juga ditandai dengan penandatanganan berita acara, penyerahan SK, penyematan pin,  dan penandatanganan pakta integritas. Anggota PPS ini akan bertugas  sebagai penyelenggara Pemilu (Pilkada) serentak di tingkat desa/kelurahan pada 43 desa/kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan di Kota Denpasar. Sehingga jumlah anggota PPS keseluruhan sebanyak 129 orang.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni. (Foto: Literasipost)

“Jumlah tersebut berasal dari masing-masing desa/kelurahan sebanyak tiga orang. Anggota PPS akan bertugas selama delapan bulan terhitung mulai 26 Mei 2024 sampai 26 Januari 2025. Kami harapkan anggota PPS dapat bekerja secara profesional sesuai dengan regulasi serta menjaga integritas, independen dan netral terhadap Paslon yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2024,” ujar Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni.

Ketua KPU Provinsi Bali dalam laporan tertulis yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Denpasar, menyampaikan bahwa anggota PPS merupakan perpanjangan tangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang hingga KPU Pusat. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, PPS yang secara hierarki wajib berada dalam satu garis komando tegak lurus. PPS mempunyai peranan yang sangat strategis sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan seluruh kebijakan pada penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024 di tingkat desa/kelurahan. 

BACA JUGA :  Bawaslu Badung Awasi Proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung

Dalam menjalankan tugas, PPS dituntut bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur, adil, loyalitas dan senantiasa menjaga netralitas, mengingat netralitas penyelenggara Pemilu merupakan modal yang sangat penting dan berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi. Diharapkan PPS secepatnya menetapkan struktur organisasi serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah kerja masing-masing. Sehingga nanti secara cepat sudah mampu menyusun program kerja dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada.

Sementara itu Walikota Denpasar yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol, AA Darma Putra mengatakan pelaksanaan Pilkada bukan hanya tentang pemilihan pemimpin tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu diharapkan seluruh pihak yang terlibat baik dari KPU, Bawaslu, PPK, PPS maupun elemen masyarakat lainnya dengan spirit “Vasudewa Kutumbakam” agar bekerja sama dan bahu-membahu dalam menciptakan suasana yang kondusif dan damai selama masa pemilihan. (igp)

Related Posts