Viral Mengaku Keluarganya Disekap di Villa, Ternyata Masalah Jual Beli
LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan adanya video tersebut yang dibuat oleh seorang wanita dan viral di media sosial. Hasil lidik Polres Badung, video tersebut diviralkan oleh Anne Yulia yang mengatakan ada penyekapan keluarganya selama 5 hari di sebuah villa, seperti di dalam video: https://x.com/03__nakula/status/1848943752435667140?t=viJQjq7y-ciIPOALRxrOHg&s=19
Selanjutnya Polres Badung melakukan pengecekan ke sebuah villa yang berlokasi di daerah Kuta Utara. Hasilnya, tidak ada penyekapan seperti yang disampaikan dalam video tersebut. Hanya ada security dari villa yang kemungkinan disewa oleh LYT dalam rangka pengamanan villa tersebut. Karena status villa itu masih dalam proses penyelesaian sengketa kepemilikan di Pengadilan.
Terkait kejadian tersebut, AY (Pr/57) asal Jakarta sudah melapor dengan laporan penipuan penggelapan nomor: LP/B/146/X/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 13 Oktober 2024. Terlapor atas nama LYT (Pr/50) asal Sulawesi Utara, dengan TKP di Kantor Notaris, Pertokoan Mertha Bayu No. 9A, Jl. Raya Canggu Kerobokan, Kuta Utara, Badung
Pada Kamis (10/9/2024) sekitar pukul 23.00 WITA, seorang pengacara berinisial SN dan AY sebagai korban penipuan, menceritakan perihal yang dialami oleh korban sambil menunjukkan PJB (Perjanjian Jual Beli) pada April 2024. Dalam perjanjian tersebut ada kata-kata bahwa villa yang dijual oleh LYT tidak ada tersangkut perkara. Selanjutnya pengacara menyampaikan bahwa pada Juni 2024 LYT mengirim surat kepada korban terkait pembatalan jual beli villa dengan alasan tanah yang ada bangunan tersebut masih dalam sengketa/atau gugatan ke PTUN. Pengacara dan korban mengatakan LYT telah menipu korban yang dalam perjanjian tersebut telah melakukan transaksi jual beli Rp2,5 miliar dan membuat AJB di Notaris.
Selanjutnya korban menyampaikan bahwa uang tersebut belum dikembalikan oleh LYT. Pengacaranya minta agar LYT juga dikenakan pasal penggelapan uang.
Pihak kepolisian menyarankan apabila korban telah menerima surat pembatalan sepihak atas pembelian villa tersebut, agar segera mengirim Somasi kepada LYT untuk menanyakan pembatalan tersebut dan meminta kembali uang yang telah diterima LYT sebagai pembayaran villa tersebut. Jika Somasi 1 tidak ditanggapi maka kirim lagi Somasi 2 dengan permintaan yang sama. Jika Somasi 2 tetap tidak ditanggapi, maka LYT dikenakan pasal penggelapan uang.
Pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 09.00 WITA, AY tiba di SPKT Polres Badung untuk melaporkan terkait penipuan dan penggelapan tersebut. Kini perkaranya sedang dalam proses di Satreskrim Polres Badung dengan terlapor LYT.
“Berdasarkan kejadian tersebut kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan viralnya video itu, mari kita jaga keajegan dan Kamtibmas Bali agar tetap kondusif, Kepolisian akan bekerja maksimal untuk menangani masalah ini agar secepatnya bisa diselesaikan,” ungkap KBP Jansen. (IGP/r)