Viral WNA Jerman Merasa Hukum Indonesia Tak Adil, Begini Sebenarnya!

LITERASIPOST.COM – Denpasar | Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pernyataan WNA asal Jerman, Laura Weyel (pr, 38) di media sosialnya itu tidak benar.
Realita di lapangan adalah Laura Weyel yang tinggal di Hillstone Villas Resort Villa nomor 3306 Jl. Pura Masuka Banjar Kerta Lestari Desa Ungasan, Kuta selatan, Kabupaten Badung, menunggak pembayaran sewa villa tersebut. Ketika ditagih oleh owner, ia justru marah dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan villa, Ni Putu Ari Andani (pr, 35) yang beralamat Jl. Kampus UNUD Lingkungan Perarudan Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Saat ini sedang dilakukan proses hukum kepada Laura Weyel.
Selanjutnya korban Ni Putu Ari Andani melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Selatan pada 23 Januari 2024. Kronologis kejadian berawal pada 23 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, Ni Putu Ari Andani bersama staf villa didampingi 2 Pecalang Banjar Kerta Lestari serta anggota Polisi Polsek Kuta Selatan mendatangi Villa Hillstone dengan tujuan untuk meminta pengosongan villa dikarenakan Laura Weyel sebagai penghuni sekaligus terlapor tidak membayar sewa villa sejak Januari 2024. Namun terlapor tidak mau keluar dari villa tersebut.
Selanjutnya staf villa mengeluarkan barang-barang milik terlapor dan terlapor tidak menerima hal tersebut. Lalu, terlapor mencari korban, langsung mencekik dan mencakar leher kiri korban dari belakang. Bahkan, terlapor mengancam korban dengan menggunakan pisau. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan.
Atas kejadian tersebut dan berdasarkan laporan polisi dari korban, kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban dan terlapor di Polsek Kuta Selatan Polresta Denpasar.
“Koordinasi dengan Imigrasi juga akan kita lakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi dan identitas terlapor,” ujar KBP Jansen.
Pihaknya berharap masyarakat tidak langsung percaya begitu saja terhadap informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks.
“Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan Kepolisian tentunya akan memproses kejadian ini dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup KBP Jansen. (igp/r)














