November 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

Wow! Gadai Merdeka Kenakan Bunga Nol Persen untuk Pinjaman hingga Rp2,5 Juta

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | PT Pegadaian memberikan kabar gembira berupa pembebasan bunga (0%) untuk nasabah yang menggadaikan dengan pinjaman Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta untuk jangka waktu sampai dengan 45 hari.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani menjelaskan program bertajuk Gadai Merdeka ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini berlaku untuk transaksi gadai mulai tanggal 5 sampai 31 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Digitalisasi Sistem Pembayaran untuk Kemanfaatan Masyarakat

“Nasabah yang mendapatkan fasilitas bebas bunga ini adalah nasabah baru atau nasabah yang tidak mempunyai pinjaman di Pegadaian sampai dengan tanggal 31 Mei 2022. Program ini diharapkan dapat memberikan pengalaman bertransaksi bagi nasabah baru serta menjadi stimulan bagi nasabah yang tidak bertransaksi dalam tiga bulan terakhir atau lebih,” kata Basuki.

Di sisi lain, Basuki berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah di tahun ajaran baru atau para pelaku usaha ultra mikro untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.

Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa program ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian non syariah seluruh Indonesia dengan cara menggadaikan barang, dan melampirkan fotokopi KTP, serta mengisi formulir yang sudah disiapkan. Agar program ini bermanfaat bagi lebih banyak orang, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapatkan satu fasilitas Gadai Peduli.

BACA JUGA :  Masih "Bayi", Koperasi Pemasaran PKM Mampu Raup SHU Rp6 Juta Lebih

Agar program ini bermanfaat bagi masyarakat banyak, Pegadaian tidak membatasi hanya berlaku untuk gadai dengan jaminan emas saja, tetapi juga berlaku untuk handphone dan barang elektronik lainnya.

“Kami berharap, program Gadai Merdeka ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat termasuk mahasiswa, untuk meringankan beban ekonomi, membayar biaya yang terkait pendidikan, maupun untuk digunakan sebagai modal usaha,” tutup Basuki. (igp/r)

Related Posts