November 25, 2024
BALI

Soal Pemipaan dan FS Pembangunan Terminal LNG, WALHI Bali Surati DKLH Bali dan PT DEB

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Kepala DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Provinsi Bali dan PT Dewata Energi Bersih terkait rencana pembangunan terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

Dalam jumpa pers di Denpasar, Kamis (11/8/2022) yang dimoderatori A.A. Gede Surya Sentana dari Frontier Bali, terungkap WALHI Bali telah bersurat kepada kedua pihak.

BACA JUGA :  Dari IIRC 2024 di Bali: BULOG Ajak Pelaku Industri Perberasan Dunia Hadapi Tantangan Global

“Dalam surat permohonan kepada Kepala DKLH Bali kami meminta dua dokumen terkait pembangunan Terminal LNG yang akan dilakukan di kawasan mangrove terkhusus terkait dokumen pemipaan yang akan dilakukan oleh PT DEB selaku pemrakarsa,” ungkap Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata. 

Dikatakan, terkait pemipaan oleh PT DEB sempat dijelaskan oleh DKLH di media bahwa pemipaan tersebut akan dilakukan di kawasan Tahura, dimana akan ada pipa yang masuk di lahan Tahura sedalam 10 meter dan dijelaskan tidak akan merusak mangrove.

“Atas pernyataan tersebut, maka kami mengirimkan Surat Permohonan Informasi mengenai Studi Kelayakannya,” tegas Krisna.

BACA JUGA :  Sinergi Bersama Kodam IX/Udayana, PLN Pasang EV Charging di Yonif Raider 900

Selain soal studi kelayakan mengenai pemipaan, WALHI Bali juga meminta dokumen terkait Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Provinsi Bali dan PT DEB tentang Pembangunan Strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pengembangan PLTG serta fasilitas pendukung Tersus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Tahura Ngurah Rai yang ditandatangani pada 27 April 2022. Dimana perjanjian ini diklaim sebagai dasar kewajiban pemrakarsa dalam menggunakan lahan Tahura Ngurah Rai yang dimuat dalam presentasi PT DEB.

Sedangkan kepada PT DEB, WALHI meminta dokumen Feasibility Study (FS) terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya. Sebab, dalam pemberitaan di media Humas PT DEB menyatakan FS (studi kelayakan) sudah ada.

BACA JUGA :  Hadirkan 4 Inovasi Pelayanan Publik di Tengah Pandemi, Gubernur Koster Apresiasi Polda Bali

“Jadi sudah sepatutnya dokumen FS ini dibuka ke publik, terlebih PT DEB merupakan badan publik yang sudah melaksanakan sosialisasi di Desa Adat Intaran pada 21 Mei lalu,” tutup Krisna. (igp/r)

Related Posts