November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Bank BPD, Tersangka Terancam Hukuman Mati

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Tim penyidik Satreskrimum Polda Bali akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai Bank BPD Gianyar, I Gusti Agung Mirah Lestari (42) di halaman Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (1/12/2022) siang. Dalam rekonstruksi ini diperagakan sebanyak 29 adegan oleh tersangka NSP (31) dan NR (28) yang turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali dan penasihat hukum tersangka.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui modus kedua tersangka serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.

BACA JUGA :  Polda Bali Amankan WNA yang Miliki Narkoba dan Senpi

“Adegan yang dilakukan oleh kedua tersangka masih sesuai dengan konstruksi kasus yang dibuat dari awal oleh pihak penyidik. Semuanya berjalan lancar dari awal hingga adegan terakhir,” ujar Endang Tri Purwanto.

Adegan diawali dari pelaku NSP berkencan dengan korban di kos milik korban di Gianyar, lalu dikenalkan kepada pelaku NR. Setelah itu, ketiganya berjalan-jalan menggunakan mobil Honda Brio DK 1792 FAL milik korban dengan tujuan sebuah pantai di Jimbaran, Kabupaten Badung. Di dalam mobil, korban duduk di depan bersebelahan dengan NSP, sedangkan NR berada di bangku belakang. Dalam perjalanan tersebut, pelaku NR mencekik leher korban menggunakan tali tas milik korban hingga tewas. Selanjutnya NR merampas kalung emas milik korban.

BACA JUGA :  Film “Cening Nepukin I Kawa” Mulai Diproduksi

Dalam perjalanan di sekitar daerah Tabanan, NR membuang dompet dan ponsel milik korban agar tidak terlacak. Akhirnya tubuh korban dibuang di got dekat Hutan Klatakan, di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana pada 23 Agustus 2022. Usai beraksi, kedua pelaku kabur ke Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk.

“Dari reka adegan tadi, pembunuhan dilakukan oleh tersangka mulai adegan 25 sampai 29,” ungkap Endang Purwanto.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, I Bagus Putra Gede Agung menegaskan pasal yang dikenakan bagi pelaku telah ditentukan dan akan dibuktikan dalam persidangan.

BACA JUGA :  FK UNUD Kolaborasi Sidhakarya Institute Kembangkan Medical Tourism di Bali

“Sudah sesuai dengan apa yang diterapkan oleh penyidik. Pasalnya 338, 339, 340 dan 365 KUHP dengan ancaman seumur hidup dan atau hukuman mati. Rekonstruksi ini merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sebelum pembuktian di persidangan,” kata Bagus Putra. (igp)

Related Posts