October 25, 2024
PENDIDIKAN

Dukung Praperadilan UNUD, AWK Yakin Prof Antara Bisa Bebas

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kasus yang menimpa Universitas Udayana (UNUD) terkait dana SPI masih bergulir. Rektor Prof Nyoman Gde Antara pun ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan. Di mana kesalahan itu?

Anggota DPD RI, Aryaweda Karna (AWK) angkat bicara. Pihaknya sebagai mantan rektor di kampus berbeda dan saat ini sebagai pejabat negara mengaku berkeberatan karena dua sosok Rektor UNUD “diganggu”. Pertama, Prof Bakta pernah dijadikan tersangka walau akhirnya SP3. Kedua, Prof Antara dikenakan kasus SPI. AWK sudah sempat bertemu Prof Antara untuk menanyakan perihal sebenarnya.

BACA JUGA :  Minpro Satwa Liar Rothscildi FKH UNUD Selenggarakan Workshop Herpetologi 2022

“Benar gak Prof korupsi? Benar gak dana SPI masuk ke rekening lain? Ini bukan OTT. Beliau menyampaikan semua dana SPI itu masuk rekening negara, lho dan kebijakan ini sudah sejak 2018,” ujar AWK di Denpasar, Jumat (17/3/2023).

Setelah berbincang-bincang ternyata ada cerita lain di balik kasus ini. Ada oknum internal UNUD yang berambisi menjadi rektor. Bahkan, AWK sempat ditelepon oleh orang dalam UNUD agar dibantu untuk menjatuhkan Rektor Prof Antara.

“Berarti benar, kasus ini tidak murni. Lalu, saya bertemu dengan inspektorat, kalau rektor bersalah harus kita proses, tapi kalau tidak bersalah, kita tidak boleh menzalimi. Inspektorat bilang aman kok, tidak ada temuan, nanti PPATK boleh periksa,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dukung Event G20, Fakultas Hukum UNMAS Laksanakan Baksos di Danau Tamblingan

Dengan kewenangannya sebagai Komite Bidang Hukum dan akan melakukan rapat dengan Jaksa Agung, AWK akan mempertanyakan kasus ini. Cerita lainnya, kata AWK, yaitu ada oknum yang anaknya tidak lolos di Fakultas Kedokteran UNUD, lalu lewat jalur mandiri dimintakan dana SPI. Hal ini kemungkinan membuat oknum tersebut tersinggung dan ingin balas dendam. Hal ini akan ditanyakan ke Jaksa Agung.

“Maka saran saya ke Prof Antara adalah praperadilan. Kalau Tim Hukum bilang ada restorative, atau hanya kesalahan administratif, itu (praperadilan) bisa dimungkinkan. Tapi kalau laporannya ke polisi atau Jaksa bisa di-SP3, kalau ke KPK lanjut. Saya dukung praperadilan, buka semua, saya siap jadi saksi,” tegas AWK.

Bagi AWK, kasus yang mendera UNUD ini adalah temuan yang dicari-cari. Untuk itu AWK selaku anggota DPD RI dengan tegas menyatakan mendukung Rektor Prof Antara. Pihaknya tidak mau UNUD diganggu. Akibat kasus ini, kini citra UNUD menurun. Padahal, ia ingin UNUD masuk 10 besar perguruan tinggi negeri terbaik di Indonesia.

BACA JUGA :  Peringati World Turtle Day, Bali Safari Adakan Beach Clean Up hingga Pelepasan Tukik

“Sekali lagi demi UNUD saya siap jadi saksi di praperadilan. Saya bisa baca gestur, Prof Antara itu orang baik, saya yakin beliau bebas, makanya saya gak ngerti kenapa ada demo mahasiswa, itu kan by design, saya hargai ada demo tapi lihat dulu, ini ada nama baik UNUD yang dipertaruhkan,” pungkas AWK. (igp)

Related Posts