October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Mencuri di Bandara Ngurah Rai, Dua WN Aljazair dan BB Diserahkan ke Kejari Badung

LITERASIPOST.COM, BADUNG | ada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 pukul 10.00 WITA Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Agung Satriadi Putra, S.H. dan Febrina Irlanda, S.H menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti/BB (tahap II) Perkara tindak pidana pencurian dari Penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan terhadap tersangka inisial HR (50) dan AHB (28) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Aljazair, selanjutnya JPU memeriksa tersangka dan barang bukti yang dihadirkan oleh penyidik agar sesuai dengan penetapan hakim dan terhindar dari error in persona.

BACA JUGA :  Bank Indonesia Sukses Gelar "Bali Jagadhita Culture Week 2023", Ajang Promosi UMKM dan Budaya Bali

Bahwa modus para tersangka yakni dengan datang ke terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai berpura-pura ingin mengecek harga tiket untuk pulang ke negaranya. Kemudian tersangka melihat sekeliling ada peluang untuk mencuri barang milik penumpang, selanjutnya tersangka melihat keadaan yang ramai dan sekiranya memungkinkan untuk melaksanakan niatnya tersebut.

Bahwa para tersangka berhasil mencuri barang milik korban atas nama Dinda yakni berupa Handphone, karena merasa kurang selanjutnya tersangka mengambil kembali barang milik WNA Rusia Svitoslav S. Fomenko (20) dan tersangka hanya memperoleh paspor, pada aksi yang ketiga tersangka berhasil mengambil Laptop dan Ipad milik WNA asal Amerika Leila Simone (19), namun pada aksinya yang ketiga tersebut tersangka berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bahwa kerugian yang dialami oleh ketiga korban tersebut mencapai Rp 131. 500.000 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selamat 7 (tujuh) tahun penjara.

BACA JUGA :  Gelar Vaksinasi Dosis Kedua, Level 21 Mall Gaungkan Manfaat Vaksinasi Bagi Pemulihan Ekonomi Bali

Bahwa dengan dilaksanakannya tahap II tersebut maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terhitung mulai tanggal 03 Mei 2023 s.d. 22 Mei 2023. Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (igp/r)

Related Posts