November 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Diamankan

LiterasiPost.com, Denpasar –
Upaya untuk menciptakan Kota Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Pada Jumat (12/2/2021) lalu, Tim Kelurahan Padangsambian bersama DLHK Kota Denpasar berhasil mengamankan dua warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal pembuangan di kawasan Lapangan Kompyang Sujana, Kelurahan Padangsambian. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan dan ditipiringkan

Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna saat dikonfirmasi Minggu (12/2/2021) sore menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja melanggar pembuangan di luar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

BACA JUGA :  KPU Badung Siap Rekrut 5.327 KPPS, Begini Syaratnya

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya

Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali No. 76 Tahun 2019 tentang Swakelola Sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

BACA JUGA :  Perayaan Natal Gabungan, Lembaga Keuangan dan Perbankan di Bali Berbagi kepada Sesama

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya

Gustra berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah anorganik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.

BACA JUGA :  Dishub Denpasar Intensifkan Perawatan LPJU dan Traffic Light

Gustra menambahkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yakni pasal 12 ayat 2.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. (igp/r)

Related Posts