November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Jaga Citra Pariwisata Bali, Gubernur Sikapi Wisatawan Berperilaku Tak Pantas

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Pemerintah Provinsi Bali bersama Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara (Wisman) yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (28/5/2023).

“Kemenkumham Bali telah mendeportasi Wisman dari Januari sampai Mei berjumlah 129 orang, Polda Bali telah memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, dan menindak pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih 1.100 orang,” ungkap Koster.

BACA JUGA :  Silahturahmi, Kapolda Bali Sambangi Pangdam IX/Udayana

Koster juga menyikapi semakin maraknya perilaku Wisman yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa. Seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali; berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya; hingga bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, juga menyikapi terkait adanya pemberitaan terkait dengan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.

Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yang terdapat sanksi bagi penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

BACA JUGA :  "Jumat Curhat" Polda Bali Serap Aspirasi Sopir Bus

Kemudian, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sanksi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar.

Berikutnya, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sanksi pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif atau teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

Gubernur Koster juga mengimbau kepada masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara. “Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Wujudkan CommCare, Himanika UNUD Berbagi Takjil

Sementara itu, Wisman yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai Kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu: dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.

Soal indikasi Wisman bertransaksi dengan kripto juga tengah diselidiki Polda Bali, Kapolda Irjen Putu Jayan Danu Putra mengakui bahwa pihaknya sudah mulai menjalani penyelidikan tertutup.

“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, pecalang, dan Dinas Pariwisata. Untuk pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” imbaunya.

BACA JUGA :  Lestarikan Lingkungan, BRI Tanam Bibit Mangrove di Tahura Ngurah Rai

“Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali,” tegasnya. (igp/r)

Related Posts