1.553 Napi dan Anak Binaan di Bali Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Sembilan Langsung Bebas
LITERASIPOST.COM – Denpasar | 1.553 narapidana (Napi) dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah. Mereka tersebar di semua Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Bali.
“Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya langsung bebas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu usai menyerahkan remisi Idul Fitri kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Rabu (10/4).
Pramella menjelaskan bahwa remisi khusus ini bervariasi, mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. “Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna” jelas Pramella saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rincian Napi yang mendapatkan remisi kali ini, yakni di Lapas Kerobokan sebanyak 422 orang, Lapas Perempuan Kerobokan 77 orang, Lapas Narkotika Bangli 558 orang, Lapas Karangasem 107 orang, Lapas Tabanan 36 orang, Lapas Singaraja 57 orang, LPKA Karangasem 7 orang, Rutan Klungkung 18 orang, Rutan Bangli 156 orang, Rutan Gianyar 64 orang, dan Rutan Negara sebanyak 51 orang.
Sedangkan 9 Napi yang langsung bebas yakni 4 orang di Lapas Kerobokan, 2 orang di Rutan Klungkung, 1 orang di Rutan Gianyar, dan 2 orang di Rutan Negara.
Pramella berharap pemberian Remisi Idul Fitri dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program pembinaan baik di Lapas/Rutan/LPKA. Pihaknya mengajak seluruh Warga Binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib.
“Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar Saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” pungkas Pramella. (igp/r)