October 25, 2024
GAYA HIDUP & TEKNOLOGI

Catut Nama BPJS Kesehatan, Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan

LITERASIPOST.COM, JAKARTA | Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan

“Sedang terjadi modus penipuan yang mengatasnamakan Care Center BPJS Kesehatan dengan menginformasikan bahwa kartu kepesertaan JKN akan diberhentikan. Kami menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menonaktifkan kartu kepesertaan JKN secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas,” kata Ardi.

BACA JUGA :  DECEMBER GLEAMS: Level 21 Mall Hadirkan Kilauan Cahaya Natal dan Tahun Baru 2024

Dirinya menyebut, sebelumnya juga sempat muncul berbagai modus penipuan lainnya yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, seperti peserta diminta untuk menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengatasnamakan badan usaha, menyampaikan informasi palsu bahwa
kartu kepesertaan peserta telah melebihi batas pemakaian terhadap obat-obatan. Ada pula menyebutkan BPJS Kesehatan memberikan bantuan sosial kepada peserta, rekrutmen kepegawaian hingga ancaman kepesertaan JKN akan segera diblokir.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menghubungi peserta dengan memberikan informasi palsu, dimulai meminta NIK, pemberian hadiah atau bantuan sosial hingga
meminta peserta untuk mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang mengatasnamakan perorangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-5, YOU Beauty Kenalkan Rangkaian YOU Radiance Glow Series

Untuk itu, apabila terdapat peserta yang mengalami kondisi tersebut agar tetap
tenang, tidak gegabah dan segera memastikan kembali kebenaran informasi ke kanal resmi BPJS Kesehatan di nomor 165. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengharapkan agar peserta yang menjadi
korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

“Upaya pencegahan penipuan menjadi salah
satu prioritas BPJS Kesehatan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penjaminan layanan kesehatan yang diberikan,” pungkasnya. (igp/r)

Related Posts