October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Polda Bali Selenggarakan Minggu Kasih di Yayasan Sintesia Animalia

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Polda Bali kembali melaksanakan kegiatan Minggu Kasih di Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Denpasar, Minggu (13/8/2023). Acara ini dibuka oleh Dirbinmas Polda Bali yang diwakili oleh Kasubdit Binpolmas Dit Binmas Polda Bali AKBP Ida Bagus Wedana Jati S.H., M.H. didampingi oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP I Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H.

Pada kesempatan diisi penyampaian pesan Kamtibmas oleh Kasubbit Penmas Bid Humas Polda Bali kepada komunitas pecinta hewan dan sosialisasi tentang Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta sosialisasi tentang media sosial dan call center Polri.

BACA JUGA :  FTP UNUD Yudisium 45 Calon Wisudawan

Kegiatan Minggu Kasih ini diadakan untuk mempererat hubungan Polri dengan masyarakat melalui sosialisasi tentang peternakan, kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan kepada para pecinta hewan agar lebih menyadari bahwa hewan juga ciptaan Tuhan yang harus dijaga dengan baik.

Pada sesi tanya jawab, salah satu masyarakat bertanya tempat pengaduan bila ada kejadian kekerasan terhadap hewan. “Bila ada kejadian dimaksud, bisa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali dan nantinya bisa didiskusikan lebih dalam, untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya,” jelas AKBP Ida Bagus Wedana Jati.

Pertanyaan lainnya, bagaimana jika masyarakat meminta tolong kepada polisi secara spontan ketika menemukan tindakan kekerasan terhadap hewan di lingkungan tempat tinggal? Menanggapi hal ini, Kasubdit Binpolmas Dit Binmas Polda Bali meminta masyarakat untuk menghubungi call center 110 yang langsung terhubung kepada pihak kepolisian dan akan direspon.

BACA JUGA :  Urusan Pribadi Picu Dua WN Rusia Berkelahi dan Viral, Begini Tanggapan Kakanwil Kemenkumham Bali

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana membuktikan bahwa hewan itu adalah korban kekerasan, contohnya anjing mati karena diracun? “Semuanya butuh penelitian lebih mendalam dan semua ada mekanismenya, itu ada beberapa cara, ada yang memang karena pelanggaran hukum, karena memang sengaja melakukan kekerasan atau karena ada unsur dan tujuan tertentu seperti penyembelihan hewan, tentunya menggunakan mekanisme yang benar, atau untuk keperluan upacara agama atau konsumsi publik,” ucapnya.

“Adapun misalnya hewan yang mengalami rabies, itu memang harus dieliminasi sebab membahayakan manusia maupun hewan lain, dan dalam hal penegakan hukum pun suatu kasus atau perkara harus ada saksi, pelaku, korban dan alat bukti yang cukup untuk bisa ditindaklanjuti, dan undang undang yang berlaku saat ini akan terus didalami oleh pihak kepolisian dengan merangkul instansi terkait untuk tindak lanjutnya,” pungkasnya. (igp/r)

Related Posts