October 6, 2024
HUKUM & KRIMINAL

WBP Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Jalani Vaksinasi Covid-19

LiterasiPost.com, Denpasar | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan tahap 2 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di aula Lapas setempat, Kamis (26/8/2021). Vaksinasi tahap 1 diikuti 52 WBP, vaksinasi tahap 2 sebanyak 146 WBP, dan 10 WBP dinyatakan tidak layak mendapat vaksin dikarenakan memiliki masalah kesehatan.

Selain itu terdapat juga 7 WBP orang asing dan 17 orang pegawai lapas yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 ini.

BACA JUGA :  Bali Dilanda Macet, Polda Bali Minta Masyarakat Jeli Analisa Situasi

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa kegiatan vaksinasi ini merupakan hasil dari tindak lanjut koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Seperti pada umumnya, vaksinasi diawali dengan melakukan registrasi dan verifikasi terhadap data WBP. Selanjutnya dilakukan pengecekan suhu, skrining kesehatan dan konsultasi riwayat penyakit sebelum dilakukannya penyuntikan vaksin. Pasca penyuntikan vaksin dilakukan observasi kepada WBP selama 15 menit. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian sertifikat vaksin dan WBP diperbolehkan kembali ke blok hunian masing-masing.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk menekan kasus dan penyebaran virus Covid-19 di Lapas/Rutan. Vaksinasi merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya meminimalisir penularan Covid-19 selain penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jamaruli.

BACA JUGA :  Segera Diresmikan, "Rumah KaKek" Sebarkan Misi Kebangsaan

Pihaknya pun mengimbau agar seluruh petugas dan WBP Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan selalu menjaga kesehatan dan rajin berolah raga untuk meningkatkan imun di masa pandemi Covid-19.

“Saya imbau kepada jajaran pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali khususnya petugas di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan dan WBP agar senantiasa menjaga kesehatan dengan rajin berolah raga serta lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan agar dapat membantu upaya Pemerintah dalam pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Jamaruli. (igp/r)

Related Posts