October 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

Perlindungan kepada Konsumen, OJK Perkuat Pengawasan “Market Conduct” dan Transparansi PUJK

LITERASIPOST.COM, KUTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat bertempat di Trans Resort Hotel, Kuta, Rabu (23/8/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Deputi Komisioner Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, serta PUJK seperti BPR, asuransi dan perusahaan pembiayaan di Bali.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai ketentuan perlindungan konsumen. OJK memiliki fungsi mengatur, mengawasi dan melindungi. Dalam hal melindungi, sebenarnya dilakukan melalui pengaturan dan pengawasan.  

Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. (Foto: Literasipost)

“Khusus untuk perlindungan ini, ada preventif dan kuratif. Preventif melalui edukasi keuangan dengan segala metode seperti edukasi secara tatap muka, online, dengan mahasiswa KKN, ibu-ibu PKK, desa adat dan lainnya. Nah, dari sisi pengawasan ada namanya pengawasan prudential yakni melihat rasio-rasio keuangan dari perusahaan PUJK, misalnya kalau bank, CAR-nya seperti apa, NPL-nya seperti apa,” ujar Kristrianti.

Tetapi, menurutnya, hal tersebut tidak cukup. Ada aspek pengawasan Market Conduct, yaitu perilaku PUJK. Pengawasan tersebut dimulai dari mendesain produk keuangan, pemasaran hingga menangani pengaduan konsumen.

BACA JUGA :  Inilah Pemicu Inflasi Bali pada Agustus 2021

“Ini (Market Conduct) penting, karena sekarang yang namanya service atau jasa ditentukan oleh kualitas layanan dan juga transparansi. Nah, kalau PUJK sehat secara rasio keuangan tetapi dari perilakunya dalam me-handle (menangani) konsumennya tidak baik, hal itu tidak akan survive. sehingga OJK mengeluarkan peraturan yang mempertegas mengenai pentingnya pengawasan terhadap perilaku PUJK,” jelasnya.

Lanjutnya, di satu sisi perlindungan konsumen juga mengikat konsumen dengan kewajiban untuk memberikan informasi yang baik dan benar. Karena, di dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Perlindungan Konsumen hanya konsumen yang baik saja yang dilindungi. Jika ada konsumen yang berinteraksi kepada PUJK dengan memberikan data yang tidak benar dan suatu saat terjadi masalah, maka hal tersebut tidak termasuk dilindungi. Sehingga ada balance antara peran regulator, PUJK dan masyarakat sebagai konsumen. (igp)

Related Posts