Pertemuan Senator AWK Dengan Warga Bugbug Dinilai Wajar, Polda Bali Minta Waspada Provokasi
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menanggapi pertemuan warga Bugbug dengan anggota DPD RI Dr. Arya Weda Karna (AWK) di Istana Mancawarna Tampak Siring, Gianyar, beberapa waktu lalu. Pihaknya menilai bahwa pertemuan tersebut merupakan hal yang wajar, dimana masyarakat Bali menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPD RI perwakilan Bali.
“Mengenai 13 warga Bugbug yang jadi tersangka, itu kami proses berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan dari para saksi, kami memeriksa dengan sangat transparan, tidak ada intervensi dari pihak manapun, bahkan selama pemeriksaan tetap didampingi penasehat hukum para tersangka,” tegas Kombes Jansen pada Sabtu (16/9/2023).
Dikatakan, pemeriksaan dilakukan Polda Bali karena selain ada laporan, juga terjadi peristiwa pidana yaitu perusakan dengan kekerasan dan para tersangka melanggar Pasal 187 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP, sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.
Terkait masalah perizinan pembangunan resort, menurut Jansen bukanlah wewenang Polda Bali. Pihaknya pun setuju dengan pernyataan AWK perihal warga Bugbug jika menghadapi permasalahan disarankan agar menempuh jalur hukum sesuai aturan.
“Kami (Polda Bali) berharap warga tidak terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak benar, yang dapat merugikan diri sendiri, mari kita tempuh sesuai hukum dan jalur yang berlaku,” ucapnya.
“Mengenai 13 tersangka, kami minta agar warga Bugbug menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali,” tutup Kabid Humas. (igp/r)