January 31, 2026
EKONOMI & PERBANKAN

Back to Back! Realisasi Penerimaan Pajak 2023 Kanwil DJP Bali Lampaui 100 Persen

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) pada tahun 2023 mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp12,744 triliun. Nyatanya, sampai 27 Desember 2023 telah tercapai Rp13,033 triliun atau 102,27% dari target yang diberikan. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali juga berhasil merealisasikan penerimaan pajak di atas 100% dari target tahun 2023

“Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini tumbuh sebesar 27,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan, yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi serta Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 18,83 persen, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar 15,53 persen, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,56 persen, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar 11,31 persen, dan Industri Pengolahan sebesar 8,04 persen,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh saat acara Media Gathering Tahun 2023 bertempat di kantor setempat, Kamis (28/12/2023).

BACA JUGA :  Bank Lestari Bali Dukung Kreativitas Pemuda di Banjar

Di sisi lain, Nurbaeti mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 27 Desember 2023 telah mencapai 355.335 SPT atau 101.29% dari target rasio sebesar 350.805 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 30.210 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 274.092 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 51.033 SPT.

Nurbaeti juga menyampaikan hasil penegakan hukum (Law Enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak sampai dengan 19 Desember 2023 mencapai Rp362,3 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan Rp211,9 miliar dan penagihan sebesar Rp150,4 miliar. Kanwil DJP Bali hingga 18 Desember 2023 telah melakukan upaya kegiatan penagihan dalam bentuk menerbitkan 49.066 surat teguran, menerbitkan 12.045 surat paksa, melakukan 720 kegiatan penyitaan dan 554 kegiatan pemblokiran serta melakukan 174 kegiatan penjualan barang sitaan. Dari realisasi kegiatan tersebut telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp150,4 miliar atau 111,92% dari target penagihan sebesar Rp134,3 miliar.

BACA JUGA :  Raih Akreditasi A, Kado Istimewa HUT ke-21 SMK PGRI 3 Denpasar

Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 40 WP, dengan rincian terdapat 26 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 14 WP selesai ditindaklanjuti dimana 1 WP dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam kegiatan penyidikan dilakukan terdapat 7 WP, dimana 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 2 WP sudah divonis dengan putusan PN, untuk tersangka 1 berupa kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp2.185.460.140 dan subsidair Sita/Lelang Aset dan kurungan 3 bulan dan  tersangka 2 berupa kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp360.876.274 dan Sita/Lelang Aset subsidair kurungan 2 bulan. (igp)

Related Posts