October 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

KPU Badung Pastikan Calon Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, melaksanakan rapat koordinasi dengan pimpinan dan narahubung partai politik yang partainya berhasil meloloskan calon legislatif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, bertempat di Gedung Alaya Giri Nata, Kantor KPU Badung, Kamis (20/6/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, selain dihadiri oleh perwakilan partai politik, juga menghadirkan perwakilan Sekretariat DPRD Badung, Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Tata Pemerintahan Kabupaten Badung.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri, BI Bali Siapkan Uang Tunai Rp4,9 Triliun dan Tetap Dorong Transaksi Nontunai

“Terima kasih kepada partai politik peserta Pemilu 2024, yang ikut membantu terlaksananya semua tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Badung,” sambut Gung Yusa.

Komisioner KPU asal Jimbaran ini mengharapkan proses Pilkada Badung 2024 juga bisa berjalan dengan baik, tentunya kerjasama yang baik dari partai politik yang nantinya akan mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, menekankan pentingnya penyampaian LHKPN sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh anggota dewan terpilih.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini PPKM Skala Mikro di Denpasar, Usaha Diizinkan Buka Sampai Jam 9 Malam

“Sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, anggota dewan terpilih berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tanda buktinya disetorkan ke kami di KPU Badung, paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan,” ujar Dwi, komisioner yang sebelumnya sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Mengwi.

“Apabila tanda bukti pelaporan LHKPN belum kami terima hingga 15 Juli 2024, 21 hari sebelum rencana pelantikan 5 Agustus 2024, maka calon terpilih tersebut, namanya tidak bisa kami ajukan ke Sekretariat Dewan untuk dilakukan pelantikan,” tegasnya.

Dari pihak perwakilan partai politik, menyatakan sudah melaporkan LHKPN dari calon anggota legislatif terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ada 5 orang dari total 45 calon anggota DPRD Badung terpilih masih menunggu verifikasi dari KPK. (igp/r)

Related Posts