October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Salah Gunakan Visa dan Overstay, 24 WNA di Bali Diamankan dan 7 Diantaranya Deportasi

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap 24 warga negara asing (WNA) dengan melakukan operasi pengawasan keimigrasian. Dalam operasi pertama yang dilaksanakan pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan 3 WNA asal Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), EOF (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35). Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dimana satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan operasi kedua pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat. Dalam operasi ini tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania) karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay) dimana 7 WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

BACA JUGA :  6 Tahun Tragedi Kematian Engeline, Arist Merdeka Sirait: Bebaskan Anak Indonesia dari Kekerasan dan Eksploitasi!

Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah menjalani deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dan 8 WNA dilakukan projustisia. Kedelapan WNA yang mendapatkan hukuman keimigrasian projustisia adalah 7 (tujuh) WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta 1 (satu) WNA asal Ghana berinisial AA (34).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu pada Konferensi Pers di Aula Kanim Ngurah Rai, Senin (22/7).

Pramella menambahkan bahwa ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 yakni, “Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)”.

BACA JUGA :  Dukung Indonesia Badminton Festival 2021, Bandara Ngurah Rai Siapkan Jalur Khusus Atlet

Dari delapan WNA yang sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Sedangkan untuk 7 (tujuh) WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya.

Selain kasus tersebut, Pramella juga menyampaikan saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 (sepuluh) WNA asal Tiongkok yang diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis (11/7/2024) di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan.

Kesepuluh WNA dengan inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop serta handphone.

BACA JUGA :  Penghargaan GI BEI 2024: Komitmen Pasar Modal Bangun Masa Depan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2), namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.

“Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, dimana 1 orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rudenim Denpasar. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal,” ucap Pramella.

Pramella juga menyampaikan berdasarkan kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan Juni 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pendeportasian terhadap 66 orang WNA, pendetensian terhadap 89 orang WNA, dan dilakukan penangkalan terhadap 52 orang WNA. (IGP/r)

Related Posts