April 30, 2026
NASIONAL

Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan PPh Badan 2025? Sanksi Administratif Dihapus

LITERASIPOST.COM – Jakarta | Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan hal sebagai berikut.

1. Bagi wajib pajak badan, tanggal jatuh tempo untuk:

a. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan

b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025, adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

BACA JUGA :  Kapan Saat Tepat Berinvestasi? Simak Ulasan BEI

2. Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terdiri atas:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan

b. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.

3. Namun, bagi wajib pajak badan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan:

a. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025;

b. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau

c. pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

4. Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 3 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan. (L’Post/r)

Related Posts