October 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

KPU Bali Resmi Hanya Terima Pendaftaran Dua Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Hingga hari terakhir jadwal pendaftaran, KPU Provinsi Bali memastikan hanya 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 yang melakukan pendaftaran.

“Pada tanggal 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WITA, KPU Provinsi Bali resmi menerima dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024”, ungkap Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Jumat (30/8/2024).

BACA JUGA :  Siap Gelar MUBES di Bali, Aktivis '98 Bersama Prabowo Membangun Indonesia

Dijelaskan, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah 215.045 suara sah. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Bali telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, sebagai berikut :
1. Pendaftaran hari ke-1 (27 Agustus 2024) NIHIL
2. Pendaftaran hari ke-2 (28 Agustus 2024) NIHIL
3. Pendaftaran hari ke-3 (29 Agustus 2024) ada 2 pasang calon, yakni :

BACA JUGA :  Jalin Kerja Sama, Fapet UNUD Promosikan S2 dan S3 ke Dinas Pertanian Kota Denpasar

a. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. WAYAN KOSTER, M.M dan I NYOMAN GIRI PRASTA, S.Sos mendaftar pada pukul 09.10 WITA yang didukung oleh partai PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai PERINDO dan Partai Ummat dengan jumlah suara sah Gabungan Partai Politik sebanyak 1.548.386/215.045 (720%) dengan status berkas syarat pencalonan DITERIMA

b. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali MADE MULIAWAN ARYA, S.E.,M.H dan PUTU AGUS SURADNYANA, S.T. mendaftar pada pukul 12.15 Wita yang didukung oleh Partai Amanat Nasional Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia dengan jumlah suara sah gabungan partai politik sebanyak 969.601/215.045 (451%) dengan status berkas syarat pencalonan DITERIMA. (IGP/r)

Related Posts