October 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Temukan Potensi Data Ganda di Mengwi, Bawaslu Badung Ajukan Saran Perbaikan DPSHP

Bawaslu telah menemukan potensi data ganda itu di Kecamatan Mengwi dan sudah memberikan saran ke KPU Badung

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2024 disusun oleh KPU Badung, Bawaslu Kabupaten Badung beserta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa juga melaksanakan verifikasi faktual terhadap data pemilih tersebut.

Hasil verifikasi faktual metode sensus dan sampling, terdapat potensi data pemilih ganda, data pemilih berumur 100 tahun yang sudah meninggal namun belum dihapus dari data pemilih, dan data pemilih yang berumur 17 tahun per 27 November 2024 yang belum didata.

BACA JUGA :  Hadapi Pilwali Secara Maksimal, Ngurah Ambara: Tunggu Saja Hasilnya

Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Badung mengeluarkan surat Saran Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) II kepada KPU Kabupaten Badung agar menghapus data ganda dan memperbaiki data pemilih yang meninggal serta memastikan pemilih berusia 17 tahun di tanggal 27 November 2024 dapat memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat hari pencoblosan nanti.

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas memberi keterangan bahwa Bawaslu telah menemukan potensi data ganda itu di Kecamatan Mengwi dan sudah memberikan saran ke KPU Badung. “Terhadap hasil verifikasi faktual kami, kami sudah infokan dan beri saran perbaikan ke KPU Badung pada tanggal 30 Agustus 2024” ungkapnya.

BACA JUGA :  Lagi, Mahasiswa TPB FTP UNUD Raih 5 Medali di KRAMSI X

Berdasarkan informasi lanjutan, pada 3 September 2024, terhadap saran perbaikan itu KPU sudah memberikan jawaban ke Bawaslu Badung. Sementara karena kurangnya data pembuktian, maka data ganda tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. (IGP/r)

Related Posts