October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Prihatin Kasus Landak, Puspa Negara: Sukena Layak Bebas Tuntutan Hukum!

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Kasus kepemilikan satwa Landak Jawa (Hystrix Javanica) mendapat perhatian banyak pihak, tak terkecuali Anggota Legislatif Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara. Pihaknya mendesak agar pemelihara landak bernama Nyoman Sukena yang belakangan menjadi terdakwa, segera dibebaskan tanpa syarat dari tuntutan hukum karena ia telah menyelamatkan dan mengembangbiakkan satwa tersebut dengan baik.

“Justru ia (Nyoman Sukena) telah nyata melaksanakan perlindungan, penyelamatan dan pemeliharaan sebagai amanat Undang-undang Konservasi agar tidak punah, karena tujuan perlindungan adalah untuk menyelamatkan spesies tersebut. Faktanya tugas mulia sudah dilakukan oleh yang bersangkutan dengan ikhlas sebagai wujud pembangunan partisipatif yang dijamin oleh undang-undang,” kata Puspa Negara pada Minggu (8/9/2024).

BACA JUGA :  Ops Sikat Agung 2022, Ditreskrimum Polda Bali Ungkap 54 Kasus dengan 66 Tersangka

Oleh karena itu, harapnya, sebaiknya Jaksa Penuntut Umum membatalkan semua dalil tuntutannya serta Hakim agar memutus bebas Nyoman Sukena dengan ucapan terimakasih, penghargaan serta rehabilitasi nama baiknya. 

“Hukum harus tegak untuk mengayomi, bukan mengadili atau menyakiti,” tegas Puspa Negara.

BACA JUGA :  Rekayasa Lalin Selama KTT IAF dan HLF MSP di Bali

Sebagaimana diketahui, Nyoman Sukena yang merupakan warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung diamankan oleh penyidik Polda Bali karena diketahui memelihara Landak Jawa tanpa memiliki dokumen izin. Kemudian Nyoman Sukena telah menjalani sidang dengan agenda Pembuktian dan Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (5/9/2024). (IGP)

Related Posts