Terima Fee Proyek BKK, Polda Bali OTT Oknum Kades di Badung
LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Desa Bongkasa, Kabupaten Badung. Hal itu disampaikan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., Kabagbinopsnal AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Iptu Made Murda dan IPDA Si Ngurah Putu Kusumayadi, S.H., M.H., serta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., saat konferensi pers di lobi Ditreskrimsus, Rabu (6/11/2024).
Dijelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 WITA di areal parkir utara pusat pemerintahan (Puspem) Badung, Jalan Raya Sempidi. Pelaku atas nama KL (L/59) yang merupakan oknum Kepala Desa Bongkasa. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung).
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku selaku Kades Bongkasa sering meminta prosentase fee kepada kontraktor penyedia, yang berasal dari pencairan termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung) untuk Desa Bongkasa khususnya dalam pekerjaan konstruksi/pembangunan di desa tersebut.
Kemudian dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung. Pelaku diketahui berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-Kabupaten Badung dan Kepala OPD dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Selanjutnya, pelaku keluar dari tempat acara untuk menghampiri seseorang (saksi). Pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukkan ke dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam.
Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penindakan, dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah. Untuk mengamankan barang bukti lain, tim membawa pelaku ke ruangan kerjanya di Kantor Desa Bongkasa. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggungjawaban terkait APBDesa Bongkasa TA.2024.
Dilanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, yakni di Banjar Tanggayuda dan diamankan barang bukti terkait aset milik pelaku. Adapun barang bukti yang disita, di antaranya 2 ikat uang senilai Rp20 juta, uang tunai Rp370.000, 1 unit HP, 1 buah tas kecil berisikan uang tunai Rp301.000, KTP, dan beberapa kartu ATM, 1 unit tablet, 1 unit laptop, dokumen APBDesa, 7 buah buku tabungan, 2 buah BPKB kendaraan bermotor, 2 buah sertifikat hak milik, 1 buah Ipad, 1 buah hardisk, 1 buah STNK dan 1 buah ID Card.
“Kami juga memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini, yaitu pihak pelapor, kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polda Bali memberantas korupsi di Bali dan mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wapres,” tutup AKBP Arif. (IGP/r)