September 10, 2026
HUKUM & KRIMINAL

Asimilasi di Rumah Diperpanjang, 15 Napi Bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Sebanyak 15 narapidana (Napi) yang memenuhi syarat administratif dan substantif dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Jumat (6/1/2023) setelah mendapat program asimilasi di rumah akibat adanya perpanjangan batas waktu. Program asimilasi di rumah ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

15 Napi di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan yang dibebaskan tersebut, dengan rincian kasus narkotika sebanyak 2 orang, pencurian 3 orang, penggelapan 7 orang, perlindungan anak 2 orang, dan mata uang sebanyak 1 orang. 

BACA JUGA :  FK UNUD Adakan Pelatihan Penguji OSCE UKMPPD

Program asimilasi di rumah ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulan penyebaran Covid-19 serta untuk mengatasi overcrowding di dalam Lapas. Sebelum dibebaskan, 15 Napi tersebut diberikan pengarahan oleh Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Putu Andiyani.

Andiyani menyampaikan dan mengingatkan bahwa warga binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan asimilasi di rumah, karena masih tetap dalam pengawasan oleh Bapas terkait. “Selamat berkumpul dengan keluarga dan harus lebih berhati-hati lagi dalam bertindak di masyarakat, serta tunjukkan potensi diri yang positif dari hasil pembinaan saat berada di dalam Lapas,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polda Bali Ungkap Kasus Curat di Toko Es Krim, BB Capai Rp10 Miliar

Selanjutnya warga binaan tersebut dihadapkan ke Bapas sesuai dengan alamat penjamin secara virtual, dilanjutkan dengan pelaksanaan pengecapan (teraan) sidik jari di buku register dan surat lepas dan dilanjutkan dengan pengeluaran Napi tersebut. Mereka pun merasa senang dan sangat bersyukur dengan adanya program asimilasi di rumah. (igp/r)

Related Posts