Kenaikan PBB P2 di Badung hingga 3500 Persen, Puspa Negara Minta Kaji Ulang Perbup 11

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara meminta untuk kaji ulang Perbup No. 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2024 tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak dan Persentase Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
“Kami masih menunggu pengaduan masyarakat, jika ternyata secara umum mencekik, maka perlu dibatalkan seperti di Pati dan Jepara, kembalikan ke posisi pengenaan PBB P2 tahun 2024”, tegas Puspa Negara.
Tegasnya, kenaikan NJOP/PBB P2 di Badung agar dikaji kembali dengan cermat dan tetap mendengar keluhan masyarakat. “Kaji dengan seksama kenaikan bombastis NJOP dan PBB P2 yang meresahkan warga Badung selatan (Kuta, Kuta Selatan & Kuta Utara)”, sebutnya.
Menurutnya, kenaikan NJOP PBB P2 harus melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat. Harus ada partisipasi masyarakat dan mendengar suara publik.
Pihaknya mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat atau presiden. Menurutnya, terdapat sejumlah daerah yang telah memberlakukan kenaikan tarif PBB sejak 2022, termasuk lima daerah yang baru mulai memberlakukan kenaikan pajak tersebut pada tahun 2025.
“Ternyata ada 20 daerah yang memang menaikkan, tapi bervariasi. Ada 5 persen, ada 10 persen, ada pula di atas 100 persen. Namun, di Badung ditemukan sampai 3500 persen”, sambung Puspa Negara.
Menurut pernyataan Mendagri, 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024. Sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025 tanpa menyebut daerahnya. Sebagian besar aturan daerah mengenai kenaikan PBB dan NJOP itu diterbitkan sebelum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada awal 2025.
“Jadi, Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dari lima daerah itu dibuat di tahun 2025, sisanya 15 daerah itu dibuat di tahun 2022, 2023, dan 2024. Artinya, (kenaikan PBB dan NJOP di) 15 daerah tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi,” kata Mendagri.
Ia mengatakan dari 20 daerah yang menaikkan besaran PBB dan NJOP tersebut, dua di antaranya sudah membatalkan aturan itu. “Dari 20 daerah ini, dua daerah sudah membatalkan, Pati dan Jepara,” ujar Mendagri.
Mendagri mengatakan kenaikan PBB dan NJOP memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Ada klausul, yaitu harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang kedua juga harus ada partisipasi dari masyarakat, jadi harus mendengar suara publik juga,” ujar Mendagri.
Pada Rabu (13/8), puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan dan tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula atau sama seperti tahun 2024.
Kenaikan PBB P2 di Badung tahun 2025 ini telah membuat masyarakat resah, gelisah, gundah, tapi tidak pasrah. Puspa Negara mendapatkan sampel, yaitu di Kuta Utara ada warga yang pada tahun 2024 membayar PBB untuk lahan tegalannya Rp28.774, tetapi tahun 2025 mereka mendapat tagihan pada obyek pajak yang sama sebesar Rp1.027.225, atau naik 3.569%. Ada pula pada tahun 2024 yang bersangkutan hanya membayar Rp337.709, tetapi pada ketetapan pajak tahun 2025 harus membayar Rp6.562608, naik 1.943%.
Masyarakat Kuta Selatan pun mengadu: “Om Suastiastu, selamat malam Pak Dewan. Mohon izin bertanya, untuk PBB sekarang kok naiknya sangat drastis nggih? Rahayu Pak Dewan.
Sedangkan masyarakat Kuta mengirim bukti surat ketetapan pajak PBB P2 dengan kenaikan fantastis dari Rp4 juta tahun 2024 menjadi Rp10 juta tahun 2025. Ada juga dari Rp6 jutaan menjadi Rp9 jutaan.
“Oleh karena itu, untuk Kabupaten Badung saya meminta pemerintah/bupati mengkaji kembali kenaikan yang bombastis ini melalui revisi segera Peraturan Bupati No. 11 tahun 2025 tentang NJOP – PBB P2, untuk dikembalikan ke pengenaan tahun 2024 karena situasi dan kondisi yang masih baru pulih dari pandemi, kecuali beberapa lahan yang memang beralih fungsi secara faktual berdasarkan fakta di lapangan dan merupakan hasil dari komparasi tim teknis atas perubahan tersebut”, ungkap Puspa Negara.
Pihaknya melihat meski ada kenaikan, sejak tahun 2017 atau pada pemerintahan Bupati I Nyoman Giri Prasta diberlakukan kebijakan untuk biaya PBB P2 berupa rumah tinggal dengan luas bangunan maksimal 500 m² dan tanah pertanian diberikan pengurangan sebesar 100% dari ketetapan pajaknya atau nol. Hhal ini agar tetap dipertahankan.
Berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (6) UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Pusat, NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, partisipasi masyarakat dan dentuman suara publik.
“Selanjutnya untuk masyarakat Badung yang merasa keberatan sesuai undang-undang, dapat mengajukan keberatan baik secara individu maupun kolektif dan kami siap bersama-sama memfasilitasinya”, tutup Puspa Negar. (L’Post/r)














