Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum

LITERASIPOST.COM – Badung | Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan pemusnahan barang bukti 75 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman kantor setempat, Senin (19/10). Yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang diputus dalam periode Juni sampai Agustus 2026.
Rincian perkara dan barang bukti yang dimusnahkan, yaitu :
1. Perkara Tindak Pidana Umum
a. 46 Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan rincian :
▪️Ganja : 678,19 Gram
▪️Ekstasi/MDMA : 630,2344 Gram
▪️Hasis/HTC : 144,89 Gram
▪️Sabu-sabu : 838,53 Gram
▪️Kokain : 121,1Gram
(untuk barang bukti kokain, sebanyak 1.195,2 gram netto telah dimusnahkan pada tahap penyidikan)
Selain narkotika tersebut, barang bukti yang turut dimusnahkan meliputi 11 unit telepon genggam berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
b. 29 Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, pakaian, 3 unit telepon genggam berbagai merek, dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara. (L’Post)
(Sumber: rilis Kejari Badung)














