November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Beroperasi Dimasa PPKM Level 4, Dua Tempat Hiburan Malam di Denpasar Didenda 1 Juta dan Ditutup Sementara

LiterasiPost.com, Denpasar | Dua tempat hiburan malam di Kota Denpasar disemprit SatPol PP Kota Denpasar. Keduanya diberikan sanksi penutupan sementara dan denda 1 juta rupiah.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan tempat hiburan malam tersebut kedapatan beroperasi dimasa PPKM Level 4 di Kota Denpasar. Karenanya, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021 maka keduanya dikenai sanksi.

BACA JUGA :  Mahasiswa FKH UNUD Sabet "Perak" di Kejurnas Pencak Silat Magelang Championship I 2022

“Jika mempedomani aturan di atas dalam masa PPKM level 4 belum boleh beroperasi, lantaran melanggar maka keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda 1 juta rupiah,” jelasnya.

Dewa Sayoga mengingatkan seluruh pelaku usaha hendaknya bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Denpasar.

“Demi kebaikan bersama untuk mencegah penularan Covid-19, mari kita taati aturan bersama-sama,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kapolri dan Panglima TNI Pimpin TFG, Susun Strategi Pengamanan KTT AIS

Pihaknya menekankan bahwa hal ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Sidak akan secara rutin terus dilaksanakan guna memastikan penerapan PPKM Level 4 berjalan maksimal sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat dioptimalkan.

“Jadi kami mengingatkan kembali, mari kita taati aturan bersama untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, jika kesehatan pulih, ekonomi bangkit,” ujarnya. (igp/r)

Related Posts