November 25, 2024
NASIONAL

Dorong Penyelesaian Persoalan KPK, Korpus DEMA: Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Hukum

LiterasiPost.com, Jakarta | Polemik Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) tak kunjung selesai hingga saat ini. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dewan Eksekutif Mahasiswa pun mengomentari soal peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan MK.

BACA JUGA :  OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan

“Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding,” tegas Onky

Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penegasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai warga negara juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Prodi Doktor Ilmu Peternakan UNUD Gelar Lokakarya Kurikulum

“Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga negara juga harus patuh terhadap putusan hukum serta memperhatikan aspek ancaman di tengah pandemi agar menghindari kerumunan,” pungkas Onky. (igp)

Related Posts