November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Bermula Langgar Prokes, Dua WNA Dideportasi dari Bali

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian seorang warga negara Rusia dan Ukraina melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Sabtu (30/10/2021). Kedua WNA tersebut adalah D.A. (L/42/Rusia) dan O.M. (P/25/Ukraina).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan bahwa sebelumnya, keduanya telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan, atas pelanggaran pasal 268 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan (Surat Keterangan Dokter) yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar.

BACA JUGA :  Dukung "Green Hospital", SPKLU PLN Hadir di RSUD Bangli

“Pada Maret lalu, yang bersangkutan diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem sekitar pukul 09.00 WITA. Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Jamaruli.

Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung. Saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas lalu menghubungi pihak rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

BACA JUGA :  Mahasiswa Teknik Pertanian dan Biosistem FTP UNUD Kembangkan Microgreen Lobak sebagai Solusi Urban Farming

Pada Jumat (29/10/2021) kedua WNA itu diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja selama 1 hari, dan akhirnya dideportasi pada keesokannya pukul 21.05 WIB menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK57 dengan tujuan akhir Moskow – Rusia dan Kharkiv – Ukraina.

Jamaruli menegaskan bahwa pendeportasian dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  Gelar Bimbingan Kepribadian, Bapas Denpasar Gembleng Klien Pemasyarakatan Jadi Pribadi yang Lebih Baik

“Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. (igp/r)

Related Posts