November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Bule, Dua Kasus Skimming Diungkap Polda Bali

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus Skimming yang melibatkan pelaku bule (WNA). Yang pertama adalah pengungkapan transnational crime (Skimming) illegal akses yang dilakukan oleh seorang perempuan asal Ukraina bernama Baklanova Khrystyna (33).

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan, S.Ik menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada 1 Desember 2021 dua nasabah bank yang berada di Bau-bau Sulawesi Selatan atas nama Nur Hayati dan Marda melaporkan kehilangan saldo tabungannya padahal tidak ada melakukan transaksi. Berdasarkan laporan kedua korban tersebut, tim dari bank melakukan pengecekan CCTV dan menganalisa data transaksi yang dilaporkan nasabah, kemudian ditemukan transaksi mencurigakan dilakukan di Bali.

BACA JUGA :  Dari "Coffee Morning" KPU Bali: Empat Kabupaten Sudah Rampungkan Coklit

“TKP-nya di sebuah ATM di daerah Ungasan Kuta Selatan pada 30 November 2021 sekitar pukul 10.57 WITA. Pelaku saat itu mengenakan helm warna kuning dan jas hujan warna hijau muda,” ujar Kombes Ary saat press conference di Mapolda Bali, Kamis (9/12/2021).

Kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp325.600.000. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di sebuah vila wilayah Ungasan. Beberapa barang bukti berhasil diamankan petugas.

“Pelaku dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang RI dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP,” sebutnya.

BACA JUGA :  Pesta Narkoba di Bali, Dua WN Rusia Diusir dari Wilayah Indonesia

Sementara yang kedua adalah pengungkapan tindak pidana pencurian data dan uang nasabah bank dengan modus skimming oleh jaringan internasional kelompok Turki. Pelakunya berjumlah dua orang, yakni Can Yigit (33)dan Musa Balca (34).

Kejadiannya pada 19 November 2021 sekitar pukul 01.00 WITA di ATM salah satu bank yang berlokasi di Supermarket Bogaswaha, Jl. Raya Lukluk Kabupaten Badung.

“Modus operandinya, pelaku memasang alat Skimming berupa Router pada modem mesin ATM dan Hidden Camera pada bagian atas keypad PIN mesin ATM,” kata Kombes Ary.

BACA JUGA :  Kapolda Bali Hadiri Syukuran HUT Ke-73 Polwan RI

Akibat tindakan pelaku, korban bernama Achmad Fajar Natakusumah mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Kedua pelaku berhasil diamankan petugas beserta beberapa barang bukti.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (igp)

Related Posts