October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

KEKAL, FRONTIER, dan WALHI Buka Posko Pengaduan Proyek Omnibuslaw

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER BALI) membuka posko pengaduan masyarakat yang terdampak Proyek Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw). Posko pengaduan masyarakat ini dibuka pada Rabu (26/1/2022).

Salah satu proyek yang dibuat dan diakomodir dengan menggunakan dasar UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) adalah Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi. Hal tersebut bisa dilihat pada Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, huruf A tentang Sektor Jalan dan Jembatan, Nomor 53.

BACA JUGA :  BNNP Sinergi Bea Cukai Ringkus Kurir Sabu Jaringan Malaysia-Bali

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H. mengungkapkan WALHI Bali mengetahui adanya proyek tol Gilimanuk-Mengwi ini pada 21 April 2021, saat mengikuti konsultasi publik KA ANDAL pembahasan proyek tol Gilimanuk-Mengwi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

“Dalam forum tersebut WALHI Bali menyatakan agar pembahasan proyek tersebut dihentikan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih Penuhi Halaman Polda Bali

Di sisi lain, per 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020, terkait pengujian formil pembentukan UU Cipta Kerja dengan pembentukan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam UU terkait pada amar putusannya mengatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini pada intinya memerintahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk tidak melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Lebih jauh I Wayan Adi Sumiarta, SH. M.kn dari KEKAL Bali menegaskan dengan adanya hal tersebut maka seharusnya pemerintah dalam hal ini Gubernur Bali menghormati Putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Apabila Gubernur Bali masih ngotot melanjutkan proyek pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi maka patut diduga pihaknya telah melawan Putusan MK dan ini menjadi preseden buruk dan menunjukkan Gubernur Bali tidak taat hukum,” tegasnya, seraya mengajak masyarakat untuk turut mengawal Putusan MK tersebut.

BACA JUGA :  "Sate Kakul" Obati Kerinduan Pengunjung PKB

Anak Agung Gede Surya Sentana dari Organ Gerakan Mahasiswa Frontier Bali menambahkan bahwa nantinya siapapun masyarakat yang terdampak dan merasa dirugikan dengan adanya proyek Tol Gilimanuk-Mengwi ini bisa melaporkan ke Posko Pengaduan WALHI Bali dengan mengisi formulir yang sudah disediakan. Pembukaan Posko pengaduan ini dirasa perlu untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat agar nantinya masyarakat berani memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya yang digusur akibat proyek UU Cipta Kerja (Omnibuslaw).

“Posko ini kami buka agar masyarakat berani memperjuangkan hak lingkungan hidup akibat proyek Omnibuslaw,” pungkasnya. (igp/r)

Related Posts