Bapenda Badung Diminta Buka Pos Pengaduan PBB P2 hingga Desa/Kelurahan

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Masyarakat Badung dibuat resah terkait penaikan NJOP – PBB P2 dan semakin simpang siur, apakah hanya ditunda? dibatalkan? atau kembali ke pengenaan tahun 2024? Tata caranya seperti apa?. Demikian ungkapan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara.
Pasalnya, menurut dia, sampai saat ini warga yang datang ke Bapenda untuk memohon keringanan sebagai hak wajib pajak, justru diminta melunasi PBB tahun 2025 dahulu. Disampakan alasan pula bahwa ketetapan ini adalah karena sistem. Akhirnya, masyarakat bertambah bingung.
“Saran saya adalah Bapenda segara membuka Pos Pengaduan PBB P2, dan memberikan informasi yang sama dan tegas serta solusi atas kenaikan ini. Terlebih, Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan penaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)”, tegas Puspa Negara.
Menurutnya, sesuai Surat Edaran Mendagri, sebaiknya kenaikan NJOP PBB P2 di Badung dibatalkan dan kembali ke Pengenaan tahun 2024. Karena, PAD Badung dari PBB hanya Rp300 miliar dari total Rp10,1 triliun, yang kontributor utamanya adalah PHR.
Sebaiknya, kata dia, PBB P2 untuk masyarakat Badung tetap diberikan stimulus seperti yang sudah berjalan sejak 2017, yakni kebijakan pembayaran nol pada tanah hunian/pemukiman murni tanpa komersial dengan luas bangunan maksimal 500m2, LSD (Lahan Sawah Dilindungi), LP2B (Lahan Pertanian Produktif Berkelanjutan), lahan jalur hijau, lahan konservasi serta perlindungan setempat, tetap di-nol-kan.
“Jadi, demi pelayanan prima, saya meminta Bapenda membuka Pos Pengaduan PBB P2 di setiap desa/kelurahan, kecamatan dan Bapenda”, pungkasnya. (L’Post/r)














