Bawaslu Badung Petakan Isu Kerawanan Pilkada 2024, Netralitas PNS Selalu Muncul
LITERASIPOST.COM – LEGIAN | Dalam upaya melaksanakan pencegahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (atau Pilkada Serentak 2024), Bawaslu Kabupaten Badung melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada tahun 2022 lalu oleh Bawaslu Republik Indonesia.
“Tujuan dilakukan pemetaan ini adalah untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan Pilkada 2024, melakukan pemetaan kerawanan dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024, serta menjadikan hasil pemetaan kerawanan sebagai basis strategi pencegahan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan pada Rapat Koordinasi Stakeholder ‘Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024’ yang berlangsung di The Stones-Legian Bali Autograph Collection, Senin (29/7/2024).
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap data IKP Tahun 2024, Bawaslu Badung menarik kesimpulan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu yang terdapat dalam IKP Tahun 2024, terdapat 7 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Badung. Ketujuh indikator kerawanan tersebut yaitu 1) Adanya pemilih tambahan melebihi surat suara cadangan 2%, 2) Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, 3) Adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, 4) Adanya Catatan khusus dari pengawas saat pemungutan suara, 5) Penduduk potensial tapi tidak memiliki e-KTP, 6) Adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan, dan 7) Adanya pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta.
“Dari tujuh indikator kerawanan itu, poin 1 memiliki skor IKP tertinggi yaitu 9,58 sedangkan yang lainnya di bawah 4,” sebutnya.
Berdasarkan skor pada 7 indikator kerawanan dan kejadian khusus/catatan yang terjadi pada Pilkada 2024 di Kabupaten Badung itu, dapat dianalisis isu-isu dan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran di antaranya: 1) Pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan, 2) Netralitas ASN, 3) Pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu, 4) Proses pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai peraturan, 5) Hak untuk memilih, 6) Keberatan saksi Partai Politik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilihan, dan 7) Pelaksanaan kampanye tidak sesuai ketentuan.
Setelah adanya isu-isu yang dianggap berpotensi terjadi pada Pilkada 2024, bisa dikerucutkan lagi pada tahapan mana isu tersebut kemungkinan terjadi. Dari hasil Analisa tersebut dapat disampaikan tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam pemilihan tahun 2024 diantaranya pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Tujuh isu tersebut menjadi isu rawan yang akan muncul kembali pada pelaksanaan Pilkada 2024, namun tidak menutup kemungkinan adanya isu-isu baru yang muncul pada proses penyelenggaraan tahapan yang sedang berjalan saat ini,” sebut Hery.
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Badung melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan dengan berbagai metode. Yaitu melakukan pengawasan melekat pada tahapan logistik; menyampaikan imbauan kepada ASN; pengawasan terhadap pelaksanaan setiap tahapan; menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Badung dan peserta pemilihan serta sosialisasi kepada masyarakat; koordinasi dengan stakeholder terkait, di antaranya KPU, Disdukcapil, Dinsos, Lapas dan Pemerintahan Desa/Kelurahan; serta patroli kawal hak pilih serta mendirikan posko aduan. (IGP)