October 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Bawaslu: Hindari Sanksi Pidana, Jangan Bagikan Hasil Survei Pemilu saat Masa Tenang!

LITERASIPOST.COM, Badung | Dimulainya masa tenang nanti berarti berakhir pula seluruh kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Bawaslu Kabupaten Badung mengingatkan setiap orang baik itu elemen individu, peserta pemilu, lembaga survei independen, media Daring, maupun lembaga penyiaran lainnya untuk tidak mengumumkan hasil survei di masa tenang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 449 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang disampaikan kembali dalam Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Badung tentang Cegah Dini Nomor 316/PM.00.02/K.BA-01/02/2024 tanggal 7 Februari 2024.

BACA JUGA :  LPPM UNUD Adakan Workshop Penyamaan Persepsi Reviewer

Hasil survei Pemilu boleh ditampilkan di hari pemungutan suara, namun tidak di masa tenang pada 11-13 Februari 2024. “Mohon diingat bahwa hasil survei jangan disebarkan di masa tenang, hanya tiga hari saja, ini sudah ada aturannya dalam Undang-undang termasuk sanksi pidananya,” tegas Anggota Bawaslu Kabupaten Badung / Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Rachmat Tamara.

Disebutkan, sanksi pidananya terdapat pada Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

BACA JUGA :  Tarif Parkir di Denpasar Naik Mulai 1 Mei 2024, Ada Asuransi Kehilangan

Selain dilarang mengumumkan hasil survei, dalam masa tenang, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung. Sanksi politik uang yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. (igp/r)

Related Posts