Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang llegal Senilai Rp11,2 Miliar, Mulai Miras hingga IPhone

LITERASIPOST.COM – Badung | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026 bertempat di halaman Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Badung, Bali, Kamis (23/7).
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Iyan Rubiyanto menyampaikan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,2 miliar dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan Rp4,4 miliar. Barang yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), juga hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit handphone, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.
“Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menjaga wilayah Republik Indonesia dari masuk maupun beredarnya barang ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara”, ungkap Iyan.
Selain pemusnahan yang dilaksanakan di Bali, juga terdapat barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa) dan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, Bea Cukai Atambua) yang telah maupun akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Barang-barang tersebut memiliki nilai mencapai Rp15,2 miliar dengan kerugian penerimaan negara sebesar Rp9,6 miliar. Barang tersebut terdiri atas 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket berbagai macam barang pelintas batas dan barang lainnya.
Lanjutnya, selama semester pertama 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di willayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur telah melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai termasuk penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 miliar.
Selain itu telah menyelesaikan 2 penyidikan atas pelanggaran pidana cukai dan sudah dinyatakan lengkap serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kanwil Bea Cukai Bali Nusra juga merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar atas pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium.
“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan”, sebutnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Dwi Teguh Wibowo mewakili Dirjen Bea dan Cukai, menyampaikan DJBC terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Selain menjalankan fungsi utamanya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai juga berfungsi sebagai Community Protector yang berperan menjaga masyarakat dari pemasukan, pengeluaran, maupun peredaran barang-barang berbahaya, ilegal, maupun yang tidak memenuhi ketentuan. Di sisi lain, sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai juga memastikan bahwa pelaku usaha yang patuh memperoleh kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat sehingga mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dengan selalu mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan berdaya saing”, ujar Dwi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit yang hadir langsung dalam kegiatan ini, menyebutkan Komisi XI DPR RI mendukung upaya DJBC seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan penindakan atas kepabeanan dan cukai untuk melindungi industri dan risiko terhadap dampak kesehatan yang dapat menimpa masyarakat dari obat-obat ilegal, narkoba, dan lainnya.
“Kami mendukung dan memberikan apresiasi terhadap penegakan dan penindakan kepabeanan dan cukai di seluruh wilayah Indonesia”, ucapnya. (L’Post)














