October 12, 2024
PENDIDIKAN

Benarkah Gubernur Bali Larang Tampil MC Perempuan? Ini Kata Dekan FH Unmas Denpasar

LiterasiPost.com, Denpasar | Setiap orang dilahirkan oleh seorang Ibu yang mulia, dan pastinya seorang pemimpin menghormati sosok ibu atau wanita.

Dalam filosofis Hindu Bali mengajarkan untuk menghormati Bapak Akasa dan Ibu Pertiwi, darah merah dan darah putih. Oleh karena itulah, merah putih wajib dihormati oleh semua orang apalagi pemimpin di Indonesia.

BACA JUGA :  Kapolda Bali Pimpin Sertijab Waka Polda Bali

Yang dikatakan seorang ibu bisa berlambang Saraswati/pengetahuan, bisa berlambang Sri/Laksmi atau kemakmuran, bisa berlambang Durga/Kali atau penghancuran/perubahan.

“Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster pasti tahu itu,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum, Selasa (14/9/2021) di kantornya.

Menurutnya, dari visi misi dan semua pemikiran Gubernur Koster berdasarkan pemikiran ataupun filosofi Hindu Bali.

BACA JUGA :  Regenerasi, HMKU FK UNUD Selenggarakan Musyawarah Mahasiswa 2022

“Jadi jangan sampai terlalu jauh menilai. Atau jangan-jangan ada yang memanfaatkan situasi di tengah menghadapi Covid-19,” tegasnya.

Pihaknya pun juga memberikan pandangan dari segi akademik, dimana benar atau salah isu yang berkembang di media sosial dapat diukur dengan beberapa analisa:

1. Sebagai Gubernur, tidak mungkin Wayan Koster sampai mengurusi masalah MC dan hal-hal yang dituduhkannya. Hal ini seharusnya bisa ditelusuri dengan menginvestigasi keterangan dari seorang MC yang bersangkutan, dalam hal ini diduga menyebar fitnah di media sosial dengan cara: siapa yang mengatakan, dalam acara apa, dimana, kapan, dan seterusnya;

BACA JUGA :  Iman Handiman Raih Gelar Doktor ke-62 FT UNUD

2. Staf teknis, protokol, maupun humas harus tahu hal ini dan harusnya bisa langsung melakukan penelusuran atau pelacakan. Bilamana dipandang perlu, seharusnya humas atau bagian teknis yang membidangi sekaligus dapat melakukan counter (menangkal).

3. Bila ada indikasi tindak pidana, dimana yang bersangkutan dapat didalih: membuat keterangan yang tidak benar dan mengarah pada fitnah, masuk pencemaran nama baik Gubernur Bali dan melakukan perbuat tidak menyenangkan.

“Bilamana sudah masuk katagori di atas, maka jangan segan-segan melakukan pelaporan pidana,” terang mantan Ketua KPU Provinsi Bali tersebut.

BACA JUGA :  Prodi Doktor Ilmu Peternakan FAPET UNUD Adakan Kuliah Tamu Biomolekuler

Dalam kaitan tindakan tersebut masuk ranah politik maka dapat ditelusuri lebih lanjut dengan menginvestigasi siapa pemain atau dalang di belakang permainan isu ini.

Agar tidak sampai opini ini dinilai benar oleh masyarakat luas, maka perlu segera dilakukan upaya isu, dengan cara Gubernur Bali atau pihak yang ditunjuk untuk berbicara guna melakukan counter balik terhadap isu tersebut.

“Pada intinya beliau harus menyatakan bahwa tidak benar ada perintah Gubernur Bali yang melarang MC perempuan untuk tampil di acara-acara dimana di sana hadir Bapak Gubernur,” lanjutnya.

BACA JUGA :  AMERTA Pro-rakyat, Kunjungi Pasar dan Jenguk Penderita Tumor

“Mengapa demikian? Bilamana tidak segera dilakukan upaya counter, besar kemungkinan isu ini akan digoreng terus oleh pihak lawan yang semata-mata ingin meraup keuntungan politik terhadap berkembangnya isu ini,” tutup Lanang.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sempat viral di media sosial postingan salah seorang MC perempuan di Bali yang menyebutkan dirinya tidak diperkenankan tampil di depan Gubernur Bali yang saat itu menghadiri sebuah acara. MC tersebut pun mengunggah beberapa foto yang memperlihatkan dirinya memandu acara itu dari dalam sebuah ruangan sambil berdiri di atas kursi dan dijaga seorang staf yang diduga dari pemerintahan. (igp/r)

Related Posts