November 8, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 17 TKP, Pelaku Congkel Sadel Diamankan Satreskrim Polresta Denpasar

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengamankan pria bernama Hendro Pariyono (33) atas kasus pencurian dengan modus congkel jok sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 9 buah kunci palsu dan obeng kecil.

Penangkapan pelaku bermula ketika polisi dari Satreskrim Polresta Denpasar menerima laporan dari seorang mahasiswi bernama Intan Khofifah Yulinar (19). Korban mengatakan, kejadian bermula ketika ia menaruh handphone di jok sepeda motor dan ditinggal berolahraga di Lapangan Puputan Badung, Denpasar pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 18.00 WITA.

BACA JUGA :  Masuk Pantai Legian, Scan Barcode Terlebih Dahulu

Usai berolahraga korban hendak pulang. Saat membuka jok untuk mengambil handphone, korban kesulitan sehingga korban membuka paksa jok motor. Korban pun sadar jika handphone miliknya telah hilang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, S.IK., MH, pelaku sudah beraksi di 17 TKP wilayah Denpasar dan Gianyar. Pelaku diamankan di kos-kosan Jl. Pura Masceti No. 5 Gianyar pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 22.00 WITA.

“Pengakuan pelaku sudah beraksi di 17 TKP dengan barang bukti sebagian besar handphone dan dompet korban,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Jelang Malam Tahun Baru, Kapolda Bali Cek Kesiapan Pengamanan di Wilayah Canggu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 unit SPM Honda Scoopy Warna hitam DK 2624 CBE yang digunakan oleh pelaku, 3 buah HP, 9 buah kunci SPM PALSU, 1 buah obeng, 1 buah BPKB SPM dan 3 buah STNK SPM.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (igp/r)

Related Posts