Beri Perlindungan kepada Peserta Pelatihan, Kaori Academy Center Tanda Tangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
LITERASIPOST.COM, GIANYAR | Kaori Academy Center (KAC) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar tentang kepesertaan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada peserta pemagangan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur KAC, Ni Kadek Winie Kaori dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Kantor Cabang Gianyar, Pandu Aria di Gianyar, Selasa (20/12/2022).
Winie Kaori menyampaikan bahwa pihaknya melihat kebutuhan perlindungan bagi kandidat peserta magang pelatihan di KAC selama 3 bulan sehingga memberikan rasa nyaman untuk berproses. Fasilitas BPJS ini diberikan tanpa dipungut biaya lagi kepada peserta karena sudah masuk ke dalam paket 3 bulan tersebut. Dikatakan, dengan biaya paket pelatihan sebesar Rp10 juta, peserta sudah mendapatkan fasilitas pelatihan intensif Bahasa Inggris seragam, termasuk tes kesehatan. Jika peserta sudah memiliki paspor sendiri, pihak KAC akan menyiapkan reimburse dan peserta dapat melakukan field trip ke tempat pelatihan langsung untuk menanam, membibit dan pengolahan lahan sudah termasuk praktek kerja lapangan. Dengan pelatihan selama 3 bulan itu diharapkan bisa meningkatkan skill peserta baik dalam kemampuan Bahasa Inggris maupun bidang masing-masing seperti agrikultur (perkebunan) dan mereka langsung praktek untuk memetik buah sepert perkebunan strawberry di UK (Inggris).
“Nah, BPJS ini adalah fasilitas berikutnya kami berikan sebagai salah satu perlindungan kepada seluruh peserta pelatihan mulai Angkatan 3 dan mereka akan mendapatkan ‘kartu sakti’ jika terjadi hal-hal seperti kecelakaan atau kematian sebesar 48 juta Rupiah ditanggung dari klaim BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar,” kata Winie Kaori.
Sementara itu Pandu Aria memaparkan terkait dua manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Untuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja diberikan hingga Rp244 juta, dengan rincian santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala (24 bulan) Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, bantuan beasiswa pendidikan 2 anak sampai kuliah maksimal Rp174 juta, serta selama 12 bulan diberikan santunan tidak mampu bekerja 100% dan mulai bulan 13 sampai sembuh sebesar 50%. Sedangkan untuk santunan jaminan kematian hingga Rp216 juta dengan rincian santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala (24 bulan) Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta serta bantuan beasiswa pendidikan 2 anak sampai kuliah maksimal Rp174 juta.
Salah seorang lulusan Lembaga Pelatihan Kerja KAC yang sudah merasakan berangkat ke luar negeri pada perusahaan Wood Field di Rose An Way, UK, Made Mertayasa (42 tahun) menuturkan dirinya berangkat bulan Juni 2022 untuk bekerja sebagai sopir perkebunan dengan gaji Rp9 juta per minggu. Pria asal Buleleng ini mengaku senang mendapatkan pengalaman, terlebih KAC sangat membantu memberikan bimbingan dan memfasilitasi pembiayaan.
“Kalau LPK lain saya masih ragu, karena diminta biaya di depan atau sebelum berangkat. Tapi di KAC justru sebaliknya, itulah yang membuat saya percaya dan terbukti saya sudah menikmatinya. Makanya saya berterima kasih kepada Ibu Kaori. Nanti Februari 2023 saya berangkat kembali karena masa kontrak saya selama dua tahun,” tuturnya.
*Klarifikasi KAC*
Manajemen Kaori Academy Center (KAC) memberikan klarifikasi terkait postingan salah satu tokoh Bali di akun media sosialnya, sebagai berikut:
1. Seluruh calon peserta didik KAC sudah memahami dengan baik bahwa biaya pelatihan sebesar Rp10 juta adalah biaya pelatihan selama 3 bulan dan bukan biaya keberangkatan. Secara logika, dana Rp10 juta tentu tidak dapat memberangkatkan seseorang ke luar negeri. Semua hal tersebut sudah disampaikan melalui brosur, sosialisasi, dan penjelasan-penjelasan, bahwa Rp10 juta adalah biaya pelatihan selama 3 bulan hingga wisuda, termasuk di dalamnya tes kesehatan, fasilitas seragam sampai praktek kerja lapangan. Bahkan mulai Angkatan 3 mendapatkan fasilitas tambahan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
2. Untuk memfasilitasi calon yang memiliki motivasi kuat namun masih bekerja, pihak KAC membuat program biaya percepatan. Ini dapat dijalankan apabila kandidat sedang bekerja dan ikut serta pelatihan dan langsung pemberkasan bisa dilakukan secara online dan kelas eksekutif bagi kandidat yang memiliki kesibukan lainnya bisa ambil kelas malam
3. Oknum yang dimaksudkan memberikan info memfasilitasi pembuatan ijasah Kejar Paket C, adalah secara pribadi bukan lembaga dan oknum tersebut sudah dikeluarkan dari keanggotaan sebagai marketing freelance KAC per 19 Desember 2022 karena melanggar SOP sebagai leader marketing
4. Oknum yang menggadaikan sertifikat itu ranahnya pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan lembaga, dan pihak manajemen sudah memberikan sanksi tegas untuk mengeluarkan oknum tersebut secara resmi.
5. Masalah pembuatan paspor adalah wewenang Imigrasi dan biro jasa
6. Untuk fasilitas bantuan kredit di koperasi, itu bagian dari alur pencairan kredit, dengan catatan jika kandidat sudah berada di negara tujuan, lengkap dengan syarat visa sudah keluar, dan sudah bekerja di luar negeri, maka barulah tagihan kredit berjalan. Ini sistem bantuan yang kami berikan dengan meringankan pihak kandidat supaya tidak membayar di awal.
7. Kepada para kandidat, apabila tidak sepakat dengan apa yang kami lakukan, dimohon melaporkan kami kepada instansi berwenang. Bila apa yang dilaporkan tidak benar, kami akan melindungi kepentingan KAC untuk kepentingan dan manfaat yang lebih besar dengan melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh siapapun kepada pihak berwajib. Dan bila kami ditemukan melanggar, ada instansi yang mengeluarkan izin kami untuk menegur hingga dapat mencabut izin kami.
“Kami tegaskan bahwa tujuan kami adalah mulia untuk membantu yang memang memiliki keinginan untuk maju,” tegas Winie Kaori. (igp)