Bernilai Rp10 Miliar, Polda Bali Amankan Kurir Narkoba Asal Peru

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Ditresnarkoba Polda Bali bekerja sama Beacukai Bandara Ngurah Rai berhasil mengamankan perempuan (42) berinisial NSBC berkewarganegaraan Republik Peru. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti (BB) narkotika golongan jenis 1 yaitu kokain dengan berat 1.432,81 gram netto, ekstasi warna orange 85 butir (33,9 gram netto).
“Barang haram tersebut diperkirakan bernilai 10 miliar Rupiah dan ini merupakan jaringan international”, ungkap Dir Narkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum saat konferensi pers di lobi Ditnarkoba Polda Bali, Selasa (19/8) yang didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., Kasubdit AKBP Abdus Salim, Kepala Kantor Beacukai Bali Sunaryo dan Kabid Tindak Beacukai.
Kronologi singkat, pada 12 Agustus 2025 pukul 23.30 Wita pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 960 dari Doha-Denpasar yang ditumpangi tersangka mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Di tempat pemeriksaan, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai gelagat tersangka. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Benar saja, tim mengamankan tersangka berdasarkan hasil analisa citra x-ray terhadap barang serta badan penumpang tersebut ditemukan barang bukti antara lain di dalam alat kemaluan tersangka ditemukan barang berupa 1 buah sex toys berbentuk penis warna cokelat yang di dalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 194 gram netto.
Kemudian pada celana dalam warna hitam tersangka ditemukan 3 buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 630,01 gram netto. Sedangkan pada bra warna hijau tersangka ditemukan 7 buah paket plastik klip bening dilakban hitam, kembali ditemukan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram netto, serta 1 buah paket plastik klip Bening berisi 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram netto.
Sehingga berat total keseluruhan barang bukti yang diamankan sejumlah 1.432,81 gram netto. Ditaksir harganya mencapai sekitar Rp10 miliar. Dari kasus ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.242 jiwa dari bahaya ancaman Narkoba.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Peru, stakeholder terkait, sekaligus menganalisa jaringan internasional peredaran gelap narkotika di Bali, serta mendalami keberadaan PB dan jaringannya.
“Berdasarkan kejadian tersebut, kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya Bali, mari kita selalu waspada, saling mengawasi dan menjaga dari ancaman bahaya Narkoba, laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktifitas mencurigakan, Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan dari pelapor”, tutup Dirnarkoba. (L’Post)














