Buka Seminar di Ubud, Sandiaga Uno “Support” Perjuangan Usaha Spa Bali Terkait Implementasi UU 1/2022
LITERASIPOST.COM, Ubud | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga S Uno memberikan apresiasi terhadap pelaku usaha Spa di Bali yang berjuang untuk mendapatkan keadilan terkait pengenaan pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% sesuai UU No 1 Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan saat membuka Seminar Nasional bertajuk “Implementasi UU No 1 Tahun 2022 dan Dampak Bagi Pelaku Usaha Spa” di The Royal Pita Maha, Ubud, Rabu (31/1/2024).
“Pemerintah hadir untuk mendengar dan merespon tuntutan dan harapan yang disampaikan oleh industri Spa, jangan khawatir mudah-mudahan ke depan kita bisa menerapkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Kita jangan melihat ke belakang, apalagi hal ini sedikit dipolitisasi, kalau saya justru berpikir positif bahwa isu ini akan membuat kita bersatu dan bangkit,” ujar menteri yang kerap berpantun ini.
Pihaknya juga mengapresiasi dan mendukung para pelaku usaha Spa yang telah melakukan langkah hukum dengan mengajukan Judicial Review ke MK serta pemerintah daerah di Bali yang telah bersepakat memberikan insentif fiskal kepada usaha Spa.
Ketua Panitia Seminar Nasional, Feny Sri Sulistiawati menyampaikan kegiatan ini digagas oleh Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang didukung oleh PHRI Bali. Seminar berlangsung secara Luring dan Daring, yang diikuti oleh peserta dari Bali dan luar Bali.
“Dari seminar ini kita ingin mendapat masukan dari kalangan pengusaha Spa, akademisi, stakeholder pariwisata dan pemerintahan terhadap klasifikasi usaha Spa,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua PHRI DPD Bali, Cok Ace menyampaikan bahwa lokasi acara ini merupakan cikal bakal terbentuknya BSWA. Menurutnya, Spa bukanlah kegiatan tak terpuji, karena Spa bisa membuat orang menjadi sehat dan bugar. Bahkan, Spa Bali beberapa kali mendapatkan penghargaan di tingkat internasional. Hal itu menandakan bahwa pengakuan dunia terhadap Bali sebagai destinasi Spa sangat luar biasa. Puluhan ribu pekerja Spa dari Bali pun terserap di berbagai negara.
“Kebanggaan kami tersebut seakan-akan sirna oleh adanya UU No 1 Tahun 2022 dimana Spa dimasukkan ke dalam kelompok hiburan. Persoalan lainnya adalah ketika dimasukkan ke kelompok hiburan, otomatis Spa turut dikenakan pajak sebesar 40 hingga 75 persen, tentu kedua hal ini membuat kami menjadi keberatan. Tapi intinya kami ingin agar Spa dikembalikan sesuai DNA-nya sebagai usaha pariwisata dan perawatan sesuai UU yang sudah ada. Jadi tidak ada Spa itu sebagai hiburan. Terlebih lagi banyak pendidikan tinggi yang membuka program Spa dan ada pula jenjang sertifikasi bagi para terapis,” ujar Wagub Bali periode 2018-2023 ini.
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra mewakili Pemerintah Provinsi Bali turut menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh stakeholder pariwisata dan pengusaha Spa untuk memperjuangkan agar usaha Spa tidak dimasukkan sebagai hiburan dan besaran tarif pajaknya tidak terlalu tinggi.
“Kami di pemerintahan telah duduk bersama dengan bupati/walikota se-Bali untuk mencari jalan keluar sesuai koridor regulasi yang ada. Kami pun bersepakat memberikan insentif fiskal kepada usaha Spa dengan besaran sesuai masing-masing daerah,” jelasnya.
Seminar nasional ini menghadirkan pembicara yaitu Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, SH, MH (Akademisi Ahli Hukum Pajak Universitas Udayana) dan Dian V Soeryomurti (Kepala Divisi Spa & Wellness Mustika Ratu). (igp)