November 8, 2025
PARIWISATA & SENI BUDAYA

Bule Jatuh di Hotel, Kuasa Hukum Ajukan Laporan ke Disparda Bali

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Diketahui seorang wisatawan asal Amerika Serikat bernama Sebastian Chiti (33) mengalami musibah (terjatuh) di sebuah hotel yang ada di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, pada 4 Februari 2023 lalu. Diduga, kecelakaan itu terjadi karena bule tersebut nekat menerobos tangga yang tidak boleh dipakai.

Terkait hal itu kuasa hukum korban, Hezkiel Paat (Kiel) mengajukan laporan kepada Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, Kamis (6/4/2023). Turut hadir Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Pariwisata serta Ketua PHRI Kabupaten Badung, Agung Rai Suryawijaya. Dalam pertemuan tersebut Kiel menyampaikan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak hotel bersangkutan terkait keamanan dan kenyamanan hingga mengakibatkan kliennya mengalami musibah. “Tadi laporan kami sudah diterima oleh Bapak Kadispar, dan beliau akan komit terhadap keamanan dan kenyamanan para tamu di semua hotel di Bali. Pihaknya juga akan melakukan inspeksi ke hotel bersangkutan,” ujar Kiel kepada awak media.

BACA JUGA :  Asian Law Students Association Local Chapter UNUD Gelar ALSA Career Talkshow 2022

Dikatakan Kiel, pihaknya sangat terbuka terhadap upaya win win solution kedua pihak. Namun, jika tidak ada titik temu maka akan diteruskan ke upaya hukum selanjutnya demi hak-hak kliennya. Pihaknya pun telah melayangkan somasi berisi tuntutan ganti rugi senilai USD 5 juta atau setara Rp72 miliar ke pihak hotel bersangkutan, lantaran korban merasa tangga yang dilaluinya sudah rapuh dan tidak diberi tanda larangan melintas.

Untuk diketahui, Sebastian Chiti terjatuh dari lantai 5 di hotel tempatnya menginap pada 4 Februari 2023 sekitar pukul 19.02 WITA. Ketika itu korban bermaksud ke restoran yang ada di rooftop atau satu tingkat di atas lantai 5. Namun kala itu, dua lift yang tersedia dalam kondisi tak berfungsi akibat adanya perbaikan jaringan listrik oleh PLN. Ia tetap berusaha untuk naik melalui tangga dan tak diduga tangga tersebut rapuh dan ia terperosok jatuh ke lantai dasar.

Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun (tengah) didampingi kelompok ahli pariwisata. (Foto: igp/Literasipost)

Pihak hotel melalui kuasa hukumnya menerangkan bahwa akses (tangga) tersebut sudah tidak boleh dipakai oleh siapapun. Di depan pintu tangga tersebut sudah ditutup menggunakan pot besar berisi tanaman, sebagai tanda larangan agar siapapun tidak melewatinya. Selain itu, sudah tertera tanda bertuliskan “staff only” di area itu sehingga tidak diperuntukkan untuk pengunjung. Bahkan, tangga juga diberi rantai.

Melihat tamu mengalami kecelakaan, pihak hotel segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Kuta. Pihak hotel juga melakukan registrasi di RS untuk perawatan korban dan terus memantau untuk mengetahui rekam medisnya.

Disebutkan oleh kuasa hukum hotel, bahwa korban tidak lagi dikenai biaya menginap ketika check out atau mengambil barang yang tertinggal. Tapi pada hari ketiga perawatan, pihak hotel dilarang untuk menjenguk atas permintaan korban. Bahkan selanjutnya, Sebastian telah meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan pihak hotel. Pihak hotel sebetulnya sudah mengajukan surat dalam rangka klaim asuransi atas kecelakaan ini. Namun, perusahaan asuransi mengeluarkan rekomendasi bahwa apa yang dialami Sebastian merupakan musibah atas kesalahan dirinya sendiri, bukan kesalahan pihak hotel.

BACA JUGA :  Cok Ace Sebut Pembangunan Bali International Hospital di KEK Sanur Bisa Tekan "Kebocoran Ekonomi" Negara

Sehingga, kuasa hukum hotel menilai permintaan ganti rugi material dan immaterial senilai USD 5 juta atau setara Rp72 miliar itu dinilai mengada-ada. Apapun tindakan lanjutan atau langkah hukum lainnya dari pihak korban akan dihadapi oleh pihak hotel.

Sementara itu menanggapi laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Sebastian Chiti, Kiel, Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun menyatakan telah mendengarkan dan menerima keluhan itu. Pihaknya menyatakan komit dan akan melakukan penelusuran ke lapangan. “Kami akan cek ke lapangan terkait laporan tadi, mungkin secepatnya setelah Hari Paskah. Tapi secara administrasi, hotel yang dilaporkan itu sudah memiliki perizinan,” ujar Tjok Pemayun.

Ketua PHRI Kabupaten Badung, Agung Rai Suryawijaya. (Foto: igp/Literasipost)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, Agung Rai Suryawijaya menyampaikan pihaknya belum mengetahui secara persis peristiwa tersebut. Untuk itu pihaknya juga akan ikut melakukan pengecekan ke lapangan. Menurutnya, kecelakaan di area hotel bisa disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kelalaian tamu itu sendiri atau kesalahan pihak hotel.

“Kalau kejadiannya seperti ini sebaiknya dilakukan secara musyawarah dan mufakat, karena kalau dibawa ke ranah hukum akan menghabiskan waktu dan energi, juga material,” sebutnya. (igp)

Related Posts